12 PPPK Tenaga Teknis Bangka Tengah Terima SK, Bupati Berikan Catatan Penting

12 PPPK Tenaga Teknis Bangka Tengah Terima SK, Bupati Berikan Catatan Penting

Spread the love

KOBA, newsharian.com – Berdasarkan pasal 6 dan 7 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN terbagi menjadi dua jenis Kepegawaian yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional, dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Pada 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Badan Kepegawaian, dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah melaksanakan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja secara terbuka dengan berbagai formasi, salah satunya formasi tenaga teknis.

Setelah melalui berbagai tahapan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dari hasil optimalisasi diperoleh sebanyak 12 orang PPPK Tenaga Teknis telah memenuhi syarat untuk menjadi PPPK dan sudah ditetapkan NIPPPK-nya.

BACA JUGA: Penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Bangka Tengah Libatkan Berbagai Stakeholder

Laka Tambang Super Palong HE Bekas Lahan PT Koba Tin Jongkong 12, Satu Pekerja Meninggal Dunia

Penyelenggaraan CMSE 2023 Aku Investor Saham Diramaikan 17.446 Pengunjung

Bertempat di Gedung Diklat BKPSDMD, Senin (30/10/2023), diserahkan SK PPPK Tenaga Teknis Formasi 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2023, sekaligus dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.

Mengucapkan selamat atas diserahkannya SK sekaligus pelantikan, Algafry juga memberikan wejangan kepada para PPPK. Menurutnya, perjanjian kerja selama 5 tahun sejak dilantik ini, diharapkan para PPPK tidak menyia-nyiakan kesempatan ini karena telah menaklukkan tahapan seleksi yang tidak mudah.

“Ini merupakan karunia Tuhan, jalani tugas sebaik mungkin, jangan menyia-nyiakan masa kerja 5 tahun ke depan,” pesannya seraya menekankan jika PPPK merupakan orang yang diharapkan memiliki kompetensi dan berkontribusi untuk Kabupaten Bangka Tengah.

Tak lupa, Bupati mengingatkan PPPK sebagai abdi negara agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Hal ini tak lain untuk mewujudkan good governance dan clean governance serta diwajibkan untuk memiliki akhlak yang baik agar menjadi suri teladan yang baik pula dalam kehidupan bermasyarakat.

Algafry juga menegaskan agar PPPK menjadi orang yang sederhana, hidup sesuai dengan standar penghasilan yang diterima.

“Jangan lebih besar pasak dari tiang, ujung-ujungnya terlilit hutang,” ujarnya mewanti-wanti.

Mengingat status kepegawaian PPPK sangat jelas berbeda dengan PNS. PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak sedangkan PNS berstatus sebagai pegawai tetap. Oleh karenanya, PPPK terikat dengan kontrak kerja pada suatu instansi, maka seorang PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan tempat kerja atau mutasi.

Dilarangnya mutasi bagi PPPK dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kekosongan jabatan akibat pindahnya pegawai ke instansi lain.

“PPPK tidak bisa pindah, ya! Saya harap juga tidak berpolitik praktis di tahun politik mendatang, karena akan dijatuhi sanksi,” tegas Bupati kepada PPPK Tenaga Teknis yang telah tersebar di beberapa OPD di Bangka Tengah.

Azzuwar Tomi (32) yang sebelumnya merupakan Tenaga Honorer di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah selama 13 tahun, mengaku sangat senang karena bisa menjadi PPPK di Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Tengah.

“Perjuangan saya untuk sampai di titik ini sangat sulit. Namun, saya sangat bersyukur bisa sampai di tahap ini. Saya akan berkontibusi dan memberikan kemampuan terbaik saya untuk Bangka Tengah agar semakin baik lagi,” ucapnya penuh semangat. (*) Baca berita www.newsharian.com lainnya.

Sumber : Humas Diskominfotsa Bangka Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page