30 Pengurus Koperasi Raih Sertifikat Manager Koperasi

30 Pengurus Koperasi Raih Sertifikat Manager Koperasi

Spread the love

BANGKABELITUNG, newsharian.com — Sebanyak tiga puluh pengurus koperasi di Babel berhasil meraih sertifikat Kepala Cabang/Manager koperasi. Keberhasilan 30 pengurus koperasi ini setelah

mengikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi Bagi Pengurus Koperasi Se-Babel pada tanggal 09 – 13 Oktober 2023 lalu.

Kepala Bidang Koperasi Dinas KUKM Babel, Sopiar mengatakan Kepemilikan sertifikat sebagai pengurus koperasi ini merupakan keharusan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.UKM/IX/2015 pasal 13 ayat 5 tentang usaha simpan pinjam bahwa pengelola koperasi wajib memiliki sertifikasi standar kompetensi.

“Pengurus atau pengelola koperasi wajib memiliki sertifikasi standar kompetensi. Karena sertifikasi ini dapat menjadi suatu referensi untuk pengurus koperasi dalam menyusun dan mengelola koperasi secara lebih baik, serta dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan jaringan koperasi secara lebih luas,” katanya.

Ditambahkannya, Sertifikasi kompetensi untuk pengelola koperasi sangat diperlukan,  antara lain sebagai bentuk pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan.

“Dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya di koperasi,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Perubahan dan perkembangan ekonomi yang cepat pastinya harus diimbangi dengan pengurus koperasi yang mampu beradaptasi agar mampu menghadapi tantangan yang ada.

“Para pengurus yang telah memiliki sertifikat ini tentunya akan lebih paham terhadap aturan-aturan yang berkaitan dengan sistem berjalannya sebuah koperasi,” ujar Sopiar.

Sopiar berharap seluruh pengurus koperasi di Babel kedepannya juga bisa memiliki sertifikat pengurus koperasi tersebut.

“Dengan dimilikinya sertifikat uji kompetensi bagi pengurus koperasi tentunya dapat meningkatkan perkembangan koperasi di Babel. Sehingga mereka memiliki kompetensi yang cukup dalam mengelola koperasi secara profesional dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada koperasi,” pungkasnya. (Laludi)

Baca lainnya

Berikan Kontribusi dalam Bidang Pajak, PT Timah Tbk Terima Penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Bangka

Ratusan Kepala Sekolah di Kota Pangkalpinang Ikuti Sosialisasi Membangun Kebudayaan Daerah

Tingkatkan Kenyamanan Masyarakat Beribadah, PT Timah Tbk Bantu Pembangunan Masjid dan Musala

Menggerakkan Ekonomi Kelompok Perempuan di Lingkar Tambang, Ini Langkah Nyata yang Dilakukan PT Timah Tbk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page