PANGKALPINANG, newsharian.com — Tim Unit Opsnal Subdit Gakkum dan Personel Kapal Patroli KP.XXVIII-2006 mengamankan pelanggar yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Jum’at (31/5/2024) sekitar pukul 01.05 WIB.
Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan sebanyak 8 Ton BBM subsidi jenis Biosolar.
Selain itu juga ditangkap seorang diduga pengawas SPBN RK (25) yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom mengungkapkan bahwa terduga pelaku berikut barang bukti BBM subsidi jenis Biosolar sebanyak 8 Ton ini diamankan saat personil melakukan patroli di seputaran Dermaga Sadai pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pada saat patroli inilah, kami temukan kapal motor (KM) Hidayah mengangkut BBM subsidi jenis solar. Aktifitas diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang mana tidak sesuai peruntukannya karena bukan bunker di SPBN no. 2833725 yang ada, akan tetapi dilakukan bunker ke dalam mobil truk nopol BN 8931 TN sebanyak kurang lebih 4 Ton yang diisi dalam drum plastik sebanyak 22 drum,” ungkapnya kepada media online ini, Jumat.
Menurut Kasubdit, aktifitas bongkar muat sudah dilakukan terlebih dahulu ke mobil pengepul, Burhan yang merupakan warga Desa Kumbung berdasarkan keterangan dari pengawas SPBN, RK warga Jalan Merdeka Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
“Saat ini, solar subsidi yang tersisa di SPBN sekitar 1 Ton,” lanjutnya.
AKBP Ritman Todoan Agung Gultom juga menegaskan aktifitas bunker yang dilakukan oleh oknum pengawas SPBN diduga telah menyalahi aturan dalam penyaluran BBM subsidi yang diperuntukkan untuk kepentingan nelayan sekitar.
“Jadi, pelaku dan BB telah kami bawa ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan pendalaman. Kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pemilik / manajemen SPBN no. 2833725 untuk dimintai keterangan dengan berkoordinasi kepada pihak Pertamina,” pungkasnya. (*/NH)