BANGKATENGAH, newsharian.com – Dugaan penyelundupan pasir ilegal di Desa Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, kembali mencuat di tengah perhatian publik yang terfokus pada polemik rencana penambangan di perairan Desa Baru Beriga dan Penambangan timah Tembelok – Keranggan, Bangka Barat.
Aktivitas pengiriman pasir yang diduga tanpa izin dari pesisir pantai Desa Lubuk ke daerah Marunda, Jakarta, menjadi sorotan setelah informasi terbaru berhasil dihimpun oleh media ini.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, pengiriman pasir oleh PT. TJI diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa perusahaan hanya mengandalkan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) tanpa melalui jalur perizinan yang sah.
“Pengiriman pasir di Lubuk itu tanpa izin, mereka bermain dengan koordinasi saja. Pengirim pasir yang diduga ilegal itu adalah PT. TJI,” ungkap sumber kepada media ini, Sabtu (12/10/2024) malam.
Sumber tersebut juga membeberkan bahwa aktivitas pengiriman pasir ini dilakukan hingga larut malam. PT. TJI, menurut pengakuannya, secara aktif mengisi pasir ke dalam tongkang untuk dikirim ke Marunda meskipun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta izin terminal khusus (tersus) belum diselesaikan.
“Mereka sudah kirim pasir keluar berulang kali. Izin tersus dan RKAB-nya belum ada. Setahu saya, izinnya belum selesai sejak Agustus 2024. PT. TJI ini mengirim pasir ke PT. PP di Marunda,” tambahnya.
Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa pemilik pasir yang berinisial SPN diketahui merupakan warga Simpang Jurung, Sungailiat, Bangka.
Kendati demikian, hingga berita ini dirilis, pihak PT. TJI belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh media ini untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Di sisi lain, Polres Bangka Tengah melalui Kasatpolair, Tomy, menyatakan bahwa pihaknya akan segera turun ke lokasi setelah menerima informasi lebih lengkap terkait titik pengiriman pasir ilegal tersebut.
“Nama lokasi lebih detailnya apa, Pak? Soalnya daerah Lubuk itu luas. Biar nanti kita turun untuk mengecek langsung,” ujar Kasatpolair Tomy saat dikonfirmasi Sabtu (12/10/2024) malam.
Kasus pengiriman pasir tanpa izin ini menambah daftar panjang persoalan tambang dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Bangka Belitung. Publik berharap penegakan hukum dapat segera dilakukan untuk menangani dugaan penyelundupan ini.
Hingga kini, aktivitas penambangan di Bangka Belitung terus menjadi perbincangan hangat, baik di kalangan masyarakat maupun pemerintah. Pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang ditunggu untuk mengungkap kebenaran terkait aktivitas yang diduga melanggar hukum ini.(JB/NH)