SAMARINDA, newsharian.com – Seorang pria berusia 32 tahun tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang berusia 15 tahun. Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat ayah sambungnya tersebut dilakukannya sebanyak tiga kali. Mengetahui kejadian tersebut, istri sekaligus ibu korban yang keberatan langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus melalui Kasubnit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota, Aipda Muhammad Badrun mengatakan, perbuatan bejat itu terungkap setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada gurunya di sekolah.
“Ibu kandung korban dipanggil ke sekolah anaknya, setelah bertemu, pihak sekolah kemudian menceritakan bahwa korban telah di setubuhi pelaku yang merupakan bapak sambung (ayah tiri) korban,” terang Badrun Rabu (16/10/2024), dikutip dari Busam.ID.
Menerima laporan tersebut, Tim Elang Polsek Samarinda Kota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku, Senin (14/10/2024).
“Saat diinterogasi singkat, pelaku mengakui telah berbuat cabul terhadap anak tirinya tersebut, namun ia menyangkal dan hanya sebatas meraba area sensitif korban, karena saat pelaku mencoba menyetubuhi korban, gagal, lantaran istrinya terbangun,” ujar Badrun.
Motif dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tirinya lantaran kerap bertengkar dengan istrinya, pelaku emosi saat sang istri selalu menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan. “Sehingga kekesalannya tersebut ia lampiaskan kepada anak tirinya,” jelas Badrun menirukan keterangan pelaku.
Agar perbuatannya tidak terbongkar, pelaku melarang korbannya menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk ibunya, dengan mengancam menyebarkan video korban. “Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Samarinda Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara yang berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)