Adanya Dugaan Korupsi Pengusahaan Kawasan Hutan CV MAL, Mardiansyah Dipanggil Jaksa Penyidik Kejati

Adanya Dugaan Korupsi Pengusahaan Kawasan Hutan CV MAL, Mardiansyah Dipanggil Jaksa Penyidik Kejati

Spread the love

Penulis: Aditya/okeyboz/JB

PANGKALPINANG, newsharian.com – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Koba, Mardiansyah, dipanggil oleh Jaksa Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengusahaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin oleh CV. Mutiara Alam Lestari (MAL). Pemanggilan ini dijadwalkan pada Senin (21/10/2024).

Saat dikonfirmasi, Mardiansyah membenarkan adanya panggilan tersebut. la menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. “lya benar, Senin diminta datang, jangan enggak datang. Wajib kita sama-sama dari aparat hukum, ini kan hanya memberikan informasi sesuai apa yang ada di lapangan,” ujar Mardiansyah saat dihububungi pada Sabtu (19/10/2024).

Namun demikian, Mardiansyah mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang menjadi fokus dari permintaan keterangan tersebut. “Belum tahu terkait apanya, Cuma dimintai keterangan. Biasalah kalau Kejati ini, kegiatan di kawasan itu, kita saling koordinasi terkait apa yang ada di lapangan,” tambahnya.

Kasus yang menjerat CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) ini terkait dugaan pengusahaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Kabupaten Bangka Tengah. Perusahaan tersebut diduga melanggar peraturan terkait penggunaan lahan hutan, yang berdampak serius pada ekosistem dan tata kelola hutan di wilayah tersebut.

Pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI sebelumnya memperburuk kondisi operasional CV. MAL. Pemilik perusahaan, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait timah, mengalami gangguan dalam cash flow perusahaan, sehingga aktivitas perkebunan sawit pun terhenti.

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kini menyelidiki lebih lanjut bagaimana proses pengusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut berlangsung, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan. Pemanggilan Mardiansyah sebagai Kepala KPH Wilayah Koba dilakukan guna mendapatkan klarifikasi dan informasi langsung dari pihak yang bertugas di lapangan terkait aktivitas di kawasan hutan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan tindak pidana korupsi di sektor perkebunan dan pengelolaan hutan di Bangka Belitung. Masyarakat kini menantikan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Bangka Belitung, terutama terkait dampak dari aktivitas perkebunan yang dilakukan tanpa izin resmi.

Pihak CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Sementara itu, aparat hukum terus melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta di balik dugaan pelanggaran hukum ini.

Kejelasan dari kasus ini diharapkan bisa memberikan titik terang bagi masyarakat, terutama terkait penegakan hukum dan upaya menjaga kelestarian kawasan hutan yang menjadi perhatian banyak pihak di Bangka Belitung. (Sumber: JB/NH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page