PANGKALPINANG, newsharian.com — Aksi ujuk rasa yang dilakukan oleh ribuan masa tergabung dalam persatuan masyarakat peduli Batu Beriga terdiri dari unsur/elemen Masyarakat Nelayan Desa Batu Beriga, Perwakilan Masyarakat Nelayan Toboali, Perwakilan Masyarakat Nelayan Permis, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bangka Belitung, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bangka Belitung dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UBB terkait penolakan terhadap rencana kegiatan pertambangan oleh PT. Timah Tbk di Laut Beriga pada Senin (28/10/2024) kemarin menemui hasil titik terang.
Walaupun aksi masa ini sempat ditolak atau tidak diizinkan masuk oleh pihak perusahaan PT Timah ketika ingin melakukan aksi damai kemarin, tetapi hari ini terjawab sudah keinginan dari masyarakat Desa Batu Beriga setelah bertemu dengan Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito, S.Sos., M.H.
Pj Gubernur Babel, Sugito akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi bersifat penting dengan nomor surat 080/0547/ESDEM_2 yang ditujukan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia berapa poin disampaikan dalam surat tersebut antara lain yaitu :
1. Bahwa aspirasi masyarakat berisikan adanya penolakan terhadap kegiatan penambangan oleh PT. Timah Tbk. di wilayah laut Batu Beriga Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan menghendaki dilakukannya pencabutan Izin Usaha Pertambangan yang telah dimiliki oleh PT. Timah Tbk. tersebut (sesuai pernyataan masyarakat terlampir).
2. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah mengeluarkan Surat Nomor: 540/0164/ESDM_2 pada tanggal 24 April 2024 perihal Penyampaian Rekomendasi, yang berisikan permintaan kepada PT, Timah Tbk. untuk tidak melaksanakan kegiatan operasional penambangan di laut Beriga sampai adanya persetujuan masyarakat.
Berdasarkan hal-hal di atas, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf k dan | bahwa kewenangan penerbitan, pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha pertambangan mineral (logam) dan batubara berada pada Pemerintah Pusat dan berdasarkan Pasal 137 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut bahwa terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang persetujuan ataupun konfirmasi terhadap pemanfaatan ruang laut yang juga tertuang di dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterima oleh PT. Timah Tbk. dengan luas 46.76 ha untuk perairan Desa Beriga yang terdiri atas 16 poin kewajiban yang harus dipenuhi, khususnya poin nomor 10 yaitu, tidak menimbulkan konflik sosial.
Berkenaan dengan hal di atas, bersama ini disampaikan dengan hormat kepada Bapak untuk menjadi pertimbangan lebih lanjut dalam memberikan arahan dan kebijakan dalam operasional tambang dan perizinan dimaksud sehingga tercipta kondisi yang kondusif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tak hanya itu saja, Pj Gubernur Babel Sugito juga mengeluarkan surat tujuan ke pihak perusahaan PT Timah Tbk yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk dalam surat terlampir tersebut berbunyi “sehubungan dengan adanya aksi penyampaian aspirasi oleh Persatuan Masyarakat Peduli Batu Beriga hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 yang terdiri dari unsur/elemen Masyarakat Nelayan Desa Batu Beriga, Perwakilan Masyarakat Nelayan Toboali, Perwakilan Masyarakat Nelayan Permis, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bangka Belitung, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bangka Belitung dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UBB terkait penolakan terhadap rencana kegiatan pertambangan oleh PT. Timah Tbk di Laut Beriga dan Surat Gubernur nomor: 540/0164/ESDM_2 pada tanggal 24 April 2024 perihal Penyampaian Rekomendasi, dengan ini disampaikan kepada PT. Timah Tbk. untuk menunda pelaksanaan kegiatan operasional penambangan di laut Beriga sampai ada penyelesaian lebih lanjut.
Dengan tembusan disampaikan kepada:
1.Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di Jakarta
2. Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI di Jakarta
3. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta
4. Menteri Badan Usaha Milik Negara RI di Jakarta
5. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
6. Kapolda Kepulauan Bangka Belitung
7. Komandan Korem 045 Garuda Jaya Kepulauan Bangka Belitung
8. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Masyarakat tergabung peduli Desa Batu Beriga yang berunjuk rasa ribuan masa selama 2 hari berturut-turut dan juga bermalaman di halaman Kantor Gubernur Babel akhirnya terbayarkan rasa lelah yang dirasakan setelah mendengakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur.
“Alhamdulillah capek kita selama 2 hari ini terbayarkan tidak sia-sia perjuangan kita sekitar 400 lebih Masa dari Lubuk Lingkungan, Lubuk Pabrik, Sungai Tebo, Lubuk Komplek dan Lubuk Laut, kami sangat senang dengan hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh PJ Gubernur kami ini ada titik terangnya, mudah-mudahan Pak PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan PT Timah mengerti dan memahami apa yang diinginkan masyarakat,” kata Mardianto perwakilan dari Nelayan Lubuk Besar juga Mantan Kades Lubuk Besar kepada Newsharian.com, di halaman Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (29/10/2024) usai aksi dilaksanakan.
“Kita tetap mengawal pada intinya kita tetap melakukan penolakan yang hampir 1500 warga Lubuk besar Bangka Tengah yang menolak tambang di Desa Laut Perairan Beriga,” tukasnya.
Dikatakan Mardianto, walaupun Lubuk Besar tidak semua yang bermayoritas nelayan tetapi sangat antusias dan hampir 80% masyarakat Lubuk besar menolak akan adanya aktivitas penambangan di Laut Desa Beriga karena menghindari dari dampaknya kerusakan ekosistem yang ada di perairan laut.
“Harapannya kami agar kekompakan ini terus terjalin dan kami selaku koordinator tetap kondusif. Untuk keputusan ini kami serahkan kepada PJ gubernur Kepulauan Bangka Belitung supaya menjadi Laut Beriga itu menjadi Zero tambang,” tutupnya.
Sedangkan Abdullah perwakilan Nelayan dari Bangka Selatan ini menyebutkan kegaduhan serta konflik yang dialami oleh masyarakat Desa Batu Beriga yang tak kunjung selesai menyuarakan hal ini tolak keras adanya aktivitas yang akan dilakukan oleh pihak perusahaan PT Timah Tbk.
“Kita di sini menyampaikan apa tuntutan kita selama ini terkait konflik di nelayan bersinandung langsung terhadap kegiatan pertambangan di perairan Laut Desa Batu Beriga, jadi sebenarnya kita tidak ada solusi atau tidak ada kata-kata negoisasi kita menolak jadikan Perairan Laut Desa Batu Beriga zero tambang apapun keputusannya baik itu legal maupun ilegal, sesuai dengan asik kita hari ini menuntut pihak Gubernur untuk mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan wacana PT Timah melakukan pertambangan di Perairan Laut Desa Batu Beriga yang saat ini lagi panas-panasnya lagi hebohnya diperbincangkan dikalangan masyarakat,” tegas Abdullah.
Dikatakan Abdullah, selama 2 hari berturut-turut ini mebuahi hasil yang memuaskan perjuangan tidak sia-sia.
“Untuk hasil pertemuan kita dua hari ini Alhamdulillah PJ gubernur kita mengeluarkan surat rekomendasi sesuai dengan tuntutan kita bahwa PT Timah diharapkan untuk menahan kegiatan tersebut sampai ada tidak terjadinya konflik artinya sampai kapanpun tidak ada kata damai, tidak ada kata izin, kami tetap menolak dan dalam surat yang dikeluarkan Pj Gubernur itu dalam salah satu poinnya berbunyi untuk pencabutan izin PT Timah yang rentan konflik dikalangan masyarakat Desa Batu Beriga,” tukasnya.
“Sampai saat ini kita tetap semangat tidak ada kata menyerah dan untuk PJ Gubernur kita tidak ada janji yang tertulis kita maunya janji nyata, mudah-mudahan itu terealisasi sesuai dengan keinginan masyarakat yang terdampak,” Harapan Abdullah dengan tegas.
Sementara itu, Tancap perwakilan dari nelayan Desa Batu Beriga menyebutkan rekomendasi keputusan yang disampaikan oleh Pj Gubernur Babel, Sugito segera ditanggapi oleh pihak Kementerian ESDM RI.
“Apa yang telah diputuskan pak Pj Gubernur Babel hari ini semoga supaya cepat ditanggapi oleh pihak Kementerian supaya hasilnya clear dan jelas, supaya kami masyarakat Batu Beriga tidak terkantung-kantung untuk menunggu hasil itu yang kami inginkan sebagai masyarakat Desa Batu Beriga tidak ada terjadinya konflik dengan masyarakat luar dan tidak ada lagi masyarakat mengatakan terjadi adanya pro dan kontra,” cetus Tancap.
“Alhamdulillah masyarakat Desa Batu Beriga sangat puas walaupun hasilnya tidak semuanya terpenuhi tetapi setidaknya sedikit banyaknya istilahnya apa yang kami sampaikan aspirasi kami itu ditanggapi oleh Pak PJ Gubernur. Surat yang hari ini sudah dikirim pagi tadi ke kementerian SDEM kemudian ada permintaan Pak PJ Gubernur kalau bisa ada beberapa orang perwakilan dari pihak desa untuk mewakili beliau ke Gedung Kementerian SDEM langsung, ini kita lagi menunggu hasilnya,” tukas Tancap. (Ical)