Foto ilustrasi
Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, newsharian.com — Wiwik Sumiyarti tampa lelah memperjuangkan rasa keadilan yang dialami dirinya saat ini.
Sebagai korban, Wiwik tidak terima terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus pidana nomor 174/PID.B/2024/PN PGP atas nama Geo Fachri Ramadhan alias geo alias Fahri bin Feri Apriyansah, di Pengadilan Negeri 1 A Pangkalpinang Bangka Belitung, Kamis (17/10/2024) lalu.
Terhadap tuntutan JPU yang hanya menuntut pelaku penganiyaan yang dianggap terlalu ringan tersebut, Wiwik membawa persoalan ini k Kepala Komisi Mahkamah Agung RI dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Wiwik meminta Mahkamah Agung RI untuk mengawasi dan memantau persidangan dan menindaklanjuti apabila ada kesalahan dan kelalaian dari pihak majelis persidangan maupun Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara pidana atas nama pelaku Geo Fachri Ramadhan alias geo alias Fahri bin Feri Apriyansah.
“Yang menjadi pertanyaan saya dalam perkara pidana ini, kenapa Pasal Senjata tajam (Sajam) dan pasal menghilangkan alat bukti tidak diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa,” ungkap Wiwik. Pasalnya, kata Wiwik, dalam persidangan Kamis (17/10/2024) tersebut, JPU tidak memasukan pasal terkait pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan pelaku terhadap dirinya.
Padahal, kata Wiwik, terlihat jelas dalam rekaman CCTV, bahwa saat di TKP hari selasa tanggal 10 Oktober 2023 itu, terdakwa diduga ada niat ingin menyerang korban menggunakan sajam ( Golok ).
“Dan berdasarkan video rekaman CCTV tanggal 9 Oktober 2023 terdakwa sudah membawa sajam ke tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak ditampilkan Jaksa Penuntut Umum di depan ketua Majelis Hakim dalam ruang Persidangan Pengadian Negeri 1A Pangkal Pinang,” sesal Wiwik.
Anehnya lagi, lanjut Wiwik, meski terlihat jelas dari rekaman video cctv ada senjata tajam (sajam) yang digunakan terdakwa, akan tetapi sampai pelimpahan berkas ke kejaksaan, barang bukti senjata tajam (golok) tidak ditemukan oleh penyidik Polresta Pangkal pinang.
“Anehkan, saya menduga terdakwa sudah menyimpan dan atau menghilangkan senjata tajam tersebut,” tukas Wiwik.
Pasal yang mengatur tentang senjata tajam (Sajam) adalah Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan ketentuan di atas, membawa sajam seperti golok adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk.
Dijelaskan Wiwik, bahwa senjata tajam ( golok ) yang sudah diletakkan dan atau dibawa ketempat kejadian perkara ( TKP ) pada tanggal 9 oktober 2023 yang mana pada tanggal 10 0ktober 2023 dipergunakan terdakwa, diduga senjata tajam itu sudah dipersiapkan didalam warkop oleh saudara Devin.
Senjata tajam ( Golok ) diambil lagi oleh terdakwa dari dalam warkop dan dipindahkan atau dikeluarkan dari warkop, lalu dipindahkan oleh Devin ( disaksikan oleh risky ) di kendaraan bermotor roda dua yang diparkirkan mereka di depan warkop tempat kejadian Perkara ( TKP ) .
Namun, sampai persidangan digelar, saksi Devin, Risky dan Murni tidak dijadikan tersangka atau terdakwa padahal menurut rekaman video CCTV tanggal 9 0ktober 2023 dan 10 oktober 2023 mereka ikut serta dalam perencanaan tindak pidana yang dilakukan saudara Geo fahri ramadhan.
“Mereka dihadirkan hanya dijadikan saksi untuk meringankan terdakwa Geo Fahri Ramadhan . Padahal dari rekaman Video CCTV pada tanggal 10 oktober 2023 suara dari rekaman video tersebut jelas terdengar pertengkaran atas hujatan, hinaan , perkataan kasar dan kotor yang diucapkan terdakwa saudara geo fahri ramadhan terhadap saya sebagai korban,” tukas Wiwik.
Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan selama proses persidangan inilah, kata Wiwik, akhirnya dirinya memberanikan diri mencari keadilan, hingga melaporkan perkara ini ke Kepala Komisi Mahkamah Agung RI dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
“Berkas laporan dan dokumen-dokumen termasuk hasil rekaman CCTV sudah saya kirimkan ke Mahkamah Agung RI,” ujar Wiwik
Persidangan selanjutnya agenda pembacaan Putusan Ketua Majelis Hakim atas perkara No 174/PID.B/2024/PN PGP , atas nama terdakwa Geo Fachri Ramadhan bin feri Apriyansah di Pengadian Negeri 1A Pangkalpinang. Sidang putusan ini rencananya akan digelar pada Kamis 31 Oktober 2024.
“Semoga apa yang saya tempuh ini menjadi jalan keadilan yang saya cari selama ini. Saya minta kepada Mahkamah Agung untuk turun mengawasi dan memantau sidang putusan yang akan digelar Kamis tanggal 31 Oktober 2024, di PN 1A Pangkalpinang. Semoga,” harap Wiwik. (NH)