PANGKALPINANG, newsharian.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) menggelar rapat penguatan kelembagaan publikasi hasil rekrutmen pengawasan ad-hoc se Provinsi Babel berlangsung di Kantor Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (5/11/2024).
Dalam hal itu, Jafri selaku Anggota Bawaslu Babel Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat memastikan dalam proses perekrutan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pilkada serentak Tahun 2024 di Bangka Belitung ini cenderung diminati perempuan.
Yang mana, proses pembentukan pengawas TPS dimulai pada tanggal 09 September sampai dengan 04 November 2024 dengan berbagai tahapan pembentukan diawali dari proses sosialisasi sampai dengan pelantikan pengawas TPS.
“Pelamar perempuan mencapai 54% sehingga dalam penerimaan PTPS, kuota perempuan 30% mudah terpenuhi,” lanjut Jafri.
Dikatakan Jafri, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan dan penghitungan suara.
“Berdasarkan arahan dari Bawaslu RI kami sudah melaksanakan rekrutmen di tujuh kabupaten/kota meski ada kabupaten yang tidak melakukan perpanjangan, tapi secara keseluruhan telah melaksanakan perpanjangan dua kali kebutuhan,” ujarnya.
Ia mengatakan dari 4.314 pelamar itu, mereka perempuan lebih dari 54% dan yang diterima ada 2.197 sehingga kuota perempuan sesuai amanah Undang-undang 30% itu terpenuhi.
“Dan keberadaan perempuan sebagai PTPS sangat ideal,” tutup Sahirin.
Jafri juga memastikan 2.197 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang sudah di rekrut tidak terindikasi anggota atau pengurus partai politik (Parpol). Namun jika ada silahkan laporkan agar cepat dilakukan proses pergantian.
“Jika ada cepat laporkan agar kita coret dan lakukan proses pergantian karena ini soal integritas mereka,” katanya.
Penerimaan PTPS sudah melewati proses rekruitmen dari 9 september sampai 3 november kemarin sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2019 yang persyaratan dan ketentuannya sama dengan Panwascam Kabupaten maupun Provinsi dan RI.
PTPS akan melaksanakan pengawasan pungut hitung sesuai fungsi pencegahan dan berhak memberi saran atau perbaikan jika ada kesalahan atau pelanggaran saat proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada serentak 27 November mendatang.
“Tugas mereka 23 hari sebelum hari H pemungutan penghitungan suara dan 7 hari setelah hari H proses tersebut sesuai fungsi pencegahan,” ujarnya.
Selain itu, tugas PTPS juga mengawasi kelancaran distribusi logistik sejak H-2 hari pemungutan dan penghitungan suara dan mengawasi pembentukan TPS jika ada kemungkinan TPS berdiri dekat dari rumah salah satu peserta pilkada atau pengurus partai politik.
“PTPS juga bertugas mengawal dan mengawasi distribusi logistik jiga pembentukan TPS agar tidak berdekatan dengan rumah pasangan calon peserta Pilkada. Jika ada dugaan pelanggaran seperri money politik, PTPS wajib melaporkan itu,” tutup Jafri.(*)