Dua Akun Medsos Diajukan Take Down oleh Bawaslu BabelPangkalpinang, Bawaslu

Dua Akun Medsos Diajukan Take Down oleh Bawaslu BabelPangkalpinang, Bawaslu

Spread the love

BANGKABELITUNG, newsharian.com – Dua akun media sosial TikTok diajukan untuk ditakedown olehBawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kepada Badan Siber dan Sandi Negara(BSSN).

Dua akun TikTok tersebut diduga memuat konten yang mengandung unsur ujarankebencian terhadap salah satu pasangan calon Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, “Dua akun media sosial TikTok ini merupakan hasil pengawasan patroli siber Bawaslu ProvinsiKepulauan Bangka Belitung.

Memang dari isi konten sudah memenuhi unsur ujaran kebenciandan akan diajukan untuk segera di take down oleh BSSN,” ucap EM Osykar Ketua Bawaslu Babelmelalui Siaran Pers, Rabu (06/11/2024).

Dijelaskan oleh Osykar bahwa akun yang diduga memuat unsur ujaran kebencian tersebut didugamelanggar pasal 28 Ayat (2) UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dantanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian ataupermusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), “Ini pasal yang kami duga dilanggar oleh akun media sosial tersebut.

Maka tentu akan kamilakukan langkah tindakan untuk melakukan take down dengan berkoordinasi dan berkolaborasilangsung dengan BSSN dan tentunya melibatkan kominfo selaku wewenang penuh terhadapusulan take down akun tersebut,” ujar Osykar.

Osykar juga menghimbau bahwa akun pasangan calon yang terdaftar di KPU untuk tidakmelakukan kampanye yang memuat unsur ujaran kebencian, hoaks dan SARA.

Menurutnya untukpelanggaran akun yang terdaftar di KPU akan langsung ditindak oleh Bawaslu tidak hanyasebagai unsur ujaran kebencian melainkan juga bisa termasuk dugaan pelanggaranpemilihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page