Penulis: hendri II Editor: bangdoi ahada
Bangka Tengah, Newsharian.com — Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa minta persoalan tambang illegal di Kolong Jongkong 12 eks Koba Tin mengikuti aturan perundang-undangan maupun Peraturan Daerah yang telah ada.
Tujuannya, agar setiap aktivitas penambangan di wilayah Bangka Tengah tidak melanggar ketentuan yang ada, terkait dengan pertambangan maupun lingkungan.
Aktivitas TI Apung diduga illegal telah beroperasi cukup lama di Kolong Jongkong 12 eks PT Koba Tin di Dusun Jongkong 12 Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Pantauan Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) pada Jumat (25/11/2022) tampak 12 Ponton TI Apung berada di pinggiran kolong dan ada juga yang berada di tengah kolong. Meski tidak ada aktivitas karena biasanya mereka libur hari Jumat, namun sejumlah pekerja TI terlihat berada di ponton-ponton TI Apung.
“Saya sudah minta Pak Kapolres Bangka Tengah untuk ngeceknya,” ujar Me Hoa, saat diitanya tanggapannya sebagai wakil rakyat terhadap aktivitas TI Apung di Kolong Jongkong 12.
Menurut Me Hoa, selain pihak Polres Bangka Tengah, ada juga pihak Kecamatan Koba yang punya tanggungjawab pembinaan wilayah.
“Ada Camat juga selaku yang punya tanggungjawab pembinaan wilayah,” tukas Me Hoa.
Namun saat ditanyakan apa yang akan dilakukan para wakil rakyat di Bangka Tengah terhadap aktivitas TI Apung di Jongkong 12 dan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah lainnya, Me Hoa belum memberikan tanggapan.
“Kata Pak kapolres sudah dilakukan penertiban, dan situasi di lapangan kondusif,” ujar Me Hoa.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, saat dikonfirmasi perihal aktivitas TI Apung di Kolong Jongkong 12 Bangka Tengah tersebut, belum memberikan penjelasan.
Saat dikonfirmasi pada Senin (28/11/2022) sekitar pukul 08.15 WIB, Bupati Algafry hanya menjawab, ” Salam baru naik pesawat,”.
Sedangkan Sekretaris Satpol PP Bateng, Wawan Kurniawan Nurdin yang dikonfirmasi terkait aktivitas TI Apung di Kolong Jongkong 12 Desa Nibung ini mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan, namun akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat penegak hukum di Bangka Tengah.
“Jika benar informasinya, akan kita koordinasikan ke APH lainnya untuk diambil tindakan sebagaimana mestinya,” tukas Wawan.
Sebelumnya diberitakan, Kolong eks PT Koba Tin di Dusun Jongkong 12 Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, kembali digasak Tambang Inkonvensional (TI) Apung.
Sedikitnya terlihat 12 TI Apung berada di kawasan Kolong Jongkong 12, pada Jumat (25/11/2022).
Pantauan Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) di lokasi, pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 9.30 WIB belum terlihat aktivitas TI Apung, namun beberapa pekerja tampak berada di ponton maupun di sekitar ponton.
Sejumlah warga yang kebetulan lewat di jalan samping Kolong Jongkong 12, menyebutkan bahwa hari Jumat biasanya aktivitas TI di lokasi itu memang libur. Para pekerja melakukan aktivitas tambang selain hari jumat.
“Kalo selain hari Jumat ramai pak aktivitas di sini. Tu lihat ada sekitar belasan TI Apung. Biasanya bunyi mesin saling bersahutan,” ujar Bro, kepada Tim Jobber yang berada di lokasi.
Menurut Bro, aktivitas TI Apung tersebut sudah beberapa bulan ini jalan.
Sebelumnya ada kesepakatan dengan warga sekitar bahwa tidak boleh lagi ada aktivitas TI di kolong bekas penambangan PT Koba Tin tersebut.
Hanya saja, kesepakatan yang sempat dibuat dengan para penambang, kini sudah dilanggar. Setidaknya, saat ini ada 12 ponton TI Apung yang beroperasi menggasak kolong Dusung Jongkong 12.
“Tidak ada yang berani melarang Pak. Kalo kami di sini tidak berani, karena ada bekingnya Pak,” tukas Bro.
Pantauan Tim Jobber di lapangan, belasan ponton tower terlihat berada di pinggiran kolong, namun ada beberapa lagi yang lainnya berada di tengah kolong.
Menurut sumber Tim Jobber, aktivitas TI Apung di Kolong Dusun Jongkong tersebut illegal. (JB/newsharian.com)