Penulis : Nando // Editor : Ical
Sungailiat, Newsharian.com — DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat penandatangan Nota Kesepakatan antara DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejaksaan Negeri Bangka Tentang Penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN di Gedung Mahligai DPRD Bangka, Senin (16/01/2023),
Acara dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh wakil Bupati Bangka Syahbudin ,S.IP,M.Trip, FORKOPIMDA , Kepala Dinas, kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.
Iskandar selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten
Bangka mendukung mou / kerjasama antara DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejaksaan Negeri tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
” Dalam hal kerjasama ini kita dapat berkonsultasi dengan pihak kejaksaan negeri , atau mungkin ada hal hal yang kita Ragukan jadi kita bisa sharing dengan kejaksaan negeri tentang rancangan peraturan daerah, inisiatif DPRD atau ada hal- hal lain yang berkenaan dengan hukum,
Iskandar menambahkan dengan terjalin kerjasama ini DPRD Bangka bisa minta pendapat hukum dengan Kejaksaan Negeri, biar kita bisa merasa nyaman dan aman dalam bertugas.
“Atas nama DPRD Kabupaten Bangka Iskandar berharap Semoga dengan kerja sama ini dapat meningkatkan kinerja DPRD kabupaten bangka dan sekretariat DPRD Kabupaten Bangka lebih baik lagi,” tutur Iskandar Ketua DPRD Bangka.
Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli, SH, MH mengatakan Nota Kesepakatan ini bertujuan sebagai upaya tindakan preventif dan kuratif dan menciptakan sinergitas serta kolaborasi antara legislative dan yudikatif.
“Untuk ruang lingkup nota kesepakatan antara DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejaksaan Negeri Bangka tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN adalah sebagai berikut:
a. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PIHAK KESATU berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi;
b. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang hukum Perdata;
c. Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) diluar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Pertimbangan Hukum Dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi;
d. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama, seminar, sosialiasi, magang dan penyediaan narasumber;
e. Kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana Korupsi,” jelasnya Futin Helena Laoli.