Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Bangka Setujui Agenda Penyampaian Dua Raperda

Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Bangka Setujui Agenda Penyampaian Dua Raperda

Spread the love

SUNGAILIAT, newsharian.com — DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna Penyampaian rancangan peraturan daerah terkait tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dan Raperda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Iskandar, S.IP didampingi Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP, M.Tr.IP, Wakil Ketua M.Taufik Koriyanto, SH, MH, dan Rendra Basri, B.Sc, di selenggarakan di Gedung Mahligai DPRD Kabupaten Bangka, Senin (6/03/2023).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar mengatakan bahwa Rapat Paripurna yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka berisi agenda penyampaian atas dua Raperda.

“Pertama penyampaian rancangan peraturan daerah terkait tentang penyelenggaraan kerjasama daerah Kedua adalah Raperda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” kata Iskandar.

“Dalam Rapat Paripurna tersebut, dilaksanakan pandangan umum dari delapan fraksi di DPRD Kabupaten Bangka, dan semua fraksi menyetujui adanya rancangan peraturan daerah yang selanjutnya dibahas menjadi Perda,” Tambahnya.

Wakil Bupati Bangka Syahbudin dalam sambutannya menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka disampaikan pada hari ini Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah. Raperda ini disusun dalam rangka mendukung program terkait pembangunan, untuk meningkatkan

Dia mengatakan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, memantapkan hubungan daerah, menyelaraskan dalam pembangunan daerah, untuk dapat mensinergikan potensi antar daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri.

“Sebagaimana diamanatkan didalam
peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah dan peraturan mendagri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga,” tutur Syahbudin.

Kemudian, Syahbudin melanjutkan pada tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Bangka sudah memiliki payung hukum dalam pelaksanaan kerja sama daerah yang ditetapkan dengan Perda nomor 1 tahun 2011.

“Ini tentang kerja sama pemerintah daerah, dimana substansi/materi perda tersebut, sudah sangat tidak relevan lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap raperda tersebut,” ungkapnya.

Berikutnya, Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Raperda tersebut disusun untuk dapat  melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Pemerintah daerah wajib untuk dapat melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan yang berkelanjutan,” Terangnya.

Selain itu keberadaan luas lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya kegiatan pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap adanya penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan.

“Keberadaan raperda ini juga disusun guna memenuhi salah satu indikator penilaian dari pemerintah pusat dalam memberikan/mengucurkan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pertanian bagi pemerintah kabupaten/kota yang ada di  indonesia,” jelasnya.

Syahbudin berharap, pimpinan dan anggota dewan yang terhormat agar dapat membahas kedua Raperda dimaksud sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Sehingga kedepannya Raperda tersebut dapat disetujui dewan yang terhormat untuk dapat ditetapkan menjadi Perda kabupaten bangka.

“Semoga tuhan yang maha kuasa, senantiasa melimpahkan taufiq dan hidayah-nya kepada kita semua dalam mengemban tugas dan pengabdian di bumi sepintu sedulang yang kita cintai ini,” harapnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut,
Forkopimda Kabupaten Bangka, para Kepala OPD Pemkab Bangka, Direktur Perumda Tirta Bangka, para Camat, para Kabag, para Lurah, Ketua bersama pengurus Tim Penggerak PKK Bangka, Ketua bersama pengurus Darma Wanita Persatuan, Ibu-ibu pengurus IKAD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page