JAKARTA, newsharian.com — Bos tambang timah asal Belitung Timur resmi ditetapkan tersangka oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kamis 16 Maret 2023.
Ia adalah TJC alias Abc (59) warga Dusun Cemara I, Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur yang merupakan pemodal dari kegiatan tambang ilegal di Belitung Timur.
Ditjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, penetapan tersangka Abc berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KLHK pada saat operasi pada tahun 2022.
” Ada 45 orang kami periksa dan kami tetapkan tersangka terhadap 3 koordinator lapangan. Dimana koordinator lapangan ini Daftar Pencarian Orang (DPO),”ujar Rasio.
3 koordinator lapangan yang menjadi DPO yaitu RA (23), S (49), dan MR (37). Ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 3 Maret 2022.
” Mereka DPO, kemudian kami lakukan pengejaran dan mendapatkanlah satu orang tersangka, dan melakukan pendalaman, kami menemukan cukong ataupun pemodal yakni (Abc-red) dari kejahatan ini,” ungkapnya.
Menurutnya tersangka Abc merupakan pelaku kunci penambang timah ilegal yang ada di Kabupaten Belitung Timur.
” Kami akan dalami terus bagaimana keterlibatan pihak- pihak lainnya. Saya sudah perintahkan kepada para penyidik untuk mendalami pihak- pihak yang terkait,” tegasnya.
” Jadi tindakan tegas harus kita lakukan, dan kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan hidup, sudah merusak kawasan pesisir, mangrove dan menganggu kehidupan masyarakat nelayan. Tidak boleh ada orang yang mengambil keuntungan dengan merugikan orang lain,” tegasnya lagi.
Sementara itu Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, pihaknya sudah melakukan kegiatan-kegiatan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan lain sebagainya.
” Sekarang kami sudah melakukan penyusunan berkas perkara, jadi sebentar lagi kami koordinasi dengan jaksa, mudah-mudahan bisa cepat P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap),” harapnya.
Diketahui tersangka Abc bertindak sebagai pemodal dan dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (*)