PANGKALPINANG, newsharian.com –
Pemerintah kota Pangkalpinang dengan kejaksaan Negeri kota Pangkalpinang penandatanganan nota kesepakatan bantuan permasalahan hukum, bertempat Smart Room Center, Senin (15/05/2023).
Dengan ada nya penandatanganan ini bertujuan untuk menjaga, mengantisipasi dan mencegah semakin maraknya masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga harus dilakukan pencegahan.
Selain itu kejari Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar berterima kasih kepada wali kota atas terwujudnya jalinan kerja secara formal antara pemerintah kota dengan kejari, dua instansi Berkomitmen dan sinergi bekerja sama dengan Pemkot Pangkalpinang
Dengan ada nya MoU ini dapat menjadi payung hukum untuk melakukan permintaan jika saat ada permasalahan hukum sewaktu-waktu untuk di dampingi.
Sementara itu Dr. H. Maulan Aklil, S.I.P., M.Si. yang di sapa warga Pangkalpinang Molen mengatakan, pendampingan hukum ini mutlak dilakukan sehingga meminimalisirkan masalah hukum, MoU ini dapat menjadi sarana dan mempererat hubungan antara Kejari dan Pemkot Pangkalpinang.
“Insyallah bermanfaat dan untuk menyamakan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” ungkap Molen.
Dengan adanya kerja sama Pemkot dan Kejari dapat melakukan dan memberikan informasi untuk bantuan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lain sehingga memberikan keberhasilan penegakan hukum di kota Pangkalpinang.
“Semoga dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah, Terima kasih Kejari sudah berkenan memberikan pendampingan,” ucap Molen.