Soroti Kasus Pembebasan Lahan, Ketua Pemuda Panca Marga Kabupaten Bangka Selatan Angkat Bicara

Soroti Kasus Pembebasan Lahan, Ketua Pemuda Panca Marga Kabupaten Bangka Selatan Angkat Bicara

Spread the love

BANGKASELATAN, newsharian.com — Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk Kantor Camat Toboali tahap II di Desa Bikang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang berbatasan langsung dengan objek perkara kasus korupsi pengadaan lahan tahap I di soroti oleh Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Bangka Selatan, Norman Ajis, Jum’at (21/7/2023).

Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Bangka Selatan, Norman Ajis, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk serius dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi yang ada di wilayah Hukum Bangka Selatan.

“Seperti halnya kasus korupsi pengadaan lahan kantor camat Toboali yang diungkap baru baru ini di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, dengan penetapan 3 orang tersangka,” ujar Norman Ajis.

Baca Lainnya : PT Timah Tbk Bantu Kelompok 2Y Kembangkan Produk Olahan Nanas

Kegiatan Bulan Bakti PT Timah Tbk Kali ini di Bangka Barat, Kumpulkan 47 Kantong Darah

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Kecamatan Mentok, Ratusan Warga Periksa Kesehatan Gratis

“Kami juga merasa pengungkapan itu menodai rasa keadilan masyarakat, pasalnya pihak kejaksaan baru mengungkap pembebasan tahap I,” tambah Norman Ajis.

Tak hanya itu menurut Ajis, APH harus mengetahui bahwa pembebasan lahan untuk kantor camat tersebut dilakukan dua tahap, dengan camat dan pemilik lahan yang berbeda.

“Saya berharap Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga menyelidik dan menyidik pengadaan lahan untuk kantor camat Toboali tahap II yang juga menggunakan uang negara,” harapnya.

Selain itu Man Murai berharap Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dapat memeriksa keabsahan pemilik lahan, asal usulnya serta tingkat urgennya sehingga harus dilakukan penambahan lahan tahap II untuk Kantor Camat Toboali.

“Sehingga diketahui apakah ada unsur kesengajaan melakukan pemborosan dan merugikan keuangan negara untuk memperkaya pihak tertentu,” ujarnya.

jika tanah tersebut diperoleh oleh pihak yang mengakui secara tidak sah, dengan menggali informasi dari saksi-saksi (yang sebenarnya adalah tanah negara), maka ganti rugi yang dilakukan adalah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Ini sebagai bentuk laporan dan tanggung jawab kami sebagai masyarakat yang mendambakan keadilan, apabila dibutuhkan, kami perwakilan masyarakat akan melaporkan secara resmi masalah ini ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” jelas Murai.

Majelis Hakim tindak pidana korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi (Topikor) terhadap pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019 lalu akhirnya  telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa.

Dalam perkara itu yakni HH, JS, dan AHA dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dari tiga terdakwa tersebut mereka telah divonis 1 tahun penjara, untuk kasus pembebasan lahan Kantor Camat Toboali tahap l.(*/jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page