Wali Kota pangkalpinang Bagikan 372 Atribut Jukir Warna Pink di Pangkalpinang

Wali Kota pangkalpinang Bagikan 372 Atribut Jukir Warna Pink di Pangkalpinang

Spread the love

PANGKALPINANG, newsharian.com –  Kota Pangkalpinang bagikan atribut baru dan lengkap dari Dinas Perhubungan kepada  juru parkir resmi

Sebanyak 372 di Kota Pangkalpinang, bertempatan  di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang,Kamis (10/8/2023).

Dala pembagian Atribut parkir ini secara simbolis diberikan langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil. Meliputi rompi dan topi berwarna merah muda atau pink. Berbeda dari sebelumnya, rompi kali ini diberi pita reflektif berwarna oranye sedangkan sebelumnya berwarna hijau.

Molen Sapaan akrab Maulan Aklil menyebut pemberian atribut baru ini untuk menunjukkan kredibilitas dan integritas juru parkir.

“Jadi juru parkir resmi Kota Pangkalpinang pakai rompi dan topi pink,” ungkap Molen.

Baca Lainnya: Molen Serahkan Kendaraan Dinas 13 Unit Sepeda Motor dan 1 Unit Mobil Kepada Tenaga Penyuluh Pertanian

HUT ke-47 PT Timah Tbk Hadirkan Mobil Sehat di kegiatan Pekan Sehat Pantai Nek Aji, Toboali

HUT ke-47 PT Timah Tbk Akan Digelar Pekan Sehat di Pantai Nek Aji, Toboali

“Dengan adanya atribut ini mereka kerjanya semakin terukur jadi masyarakat tahu juru parkir yang sah dan legal di kita. Mereka pun memakai ini menjadi suatu kebanggaan bagi mereka sebagai petugas, ” ujarnya.

Molen juga mengucap terima kasih kepada juru parkir dan berharap dapat terus bekerja sama membangun Kota Pangkalpinang lebih baik ke depan.

“Kawan-kawan parkir juga mari kita sama-sama berjuang untuk membaguskan Kota Pangkalpinang ini dengan segala daya upaya kawan-kawan juga kami mengucapkan terima kasih.
Kami selama ini belum ada komplain terkait dengan petugas parkir jadi kompak-kompak lah, ” jelasnya.

Selain itu, Molen juga mengimbau kepada juru parkir liar untuk tidak memanfaatkan berbagai titik tertentu sebagai lahan parkir. Menurutnya hal ini tentu akan merugikan masyarakat.

“Ayo dong daftarin aja ke kami, Insyallah kami akan cari jalan keluar terbaik, ” tegasnya.

“Tarif parkir di Kota Beribu Senyuman yaitu Rp 1000 untuk roda dua, dan Rp 2000 untuk roda empat,” tutupnya. (*) Baca Berita terbaru lainnya di Newsharian.com

Sumber : Diskominfo Kota Pangkalpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page