BANGKABELITUNG, newsharian.com — Terkait pengerusakan baliho atau alat peraga kampanye (APK) salah satu caleg Demokrat Bangka Tengah (Bateng) di Dapil 2, Ketua DPC Demokrat Bateng, Dody Pringadi angkat bicara dan meminta pihak terkait memprosesnya.
“Saya selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bateng, sangat menyesalkan adanya pengerusakan APK salah satu caleg kami dari Partai Demokrat di Dapil 2 yaitu Kecamatan Sungaiselan dam Simpangkatis. Padahal APK tersebut telah mengikuti prosedur sesuai aturan Pemilu 2024,” kata Dody.
Menurut Dody, hal seperti ini sangat berbahaya, karena akan memancing kecurigaan yang berlebihan, bahkan keributan bagi pendukung dan simpatisan caleg.
“Dikhawatirkan, bakal berefek negatif bagi tercapainya pemilu yang aman dan kondusif,” katanya.
Sebagaimana diketahui, perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp.24juta.
Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan, pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK peserta pemilu.
Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para calon legislatif yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Jadi terkait pengerusakan 10 APK Caleg kami di Dapil 2 itu, sudah dikomunikasikan juga dengan pihak Polres Bateng untuk diproses lebih lanjut,” tandas Dody. (Yal/NH)
Baca lainnya
Mendukung Program Nelayan, PT Timah Tbk dan HNSI Bangka Barat Kolaborasi Bantu Nelayan
Murah Meriah, Warkop Mang Kalok Tempat Bersantai yang Nyaman di Tongkrong