JAKARTA, newsharian.com — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ERD, Senin (27/5/2024).
Selain mantan gubernur ERD, tiga orang saksi lainnya yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, juga diperiksa oleh Kejagung RI.
Tiga orang saksi tersebut antara lain:
1. HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
2. PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).
3. HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
Adapun keempat orang saksi ini diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Rilis ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana. (*/NH)