Penulis: ical
BANGKATENGAH, newsharian.com — Meski sudah sangat jelas illegal, namun tidak ada aparat penegak hukum yang berani menertibkan aktivitas tambang di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk.
Kawasan eks tambang PT Koba Tin ini terus bergelora dengan suara mesin dari puluhan PIP yang mewarnai kolong.
Entah apa yang terjadi dengan aktivitas tambang di Merbuk, Kenari dan Pungguk, sehingga APH dan Pemkab Bangka Tengah maupun Provinsi Bangka Belitung tidak mampu mengamankan aset negara tersebut.
Para penambang dibiarkan menggasak kawasan tersebut tampa legalitas yang pasti. Pertanyaannya kemana pasir timah yang didapat dengan cara illegal tersebut dijual? Hal inipun tampaknya tidak mampu ditangkap oleh APH dan pihak berwenang lainnya.
Sementara pihak Kejagung yang diharapkan mampu mengambil alih tugas APH lain yang kini tak mampu, ternyata juga belum merespon persoalan illegal yang telah terang benderang diperlihatkan di muka umum.
Kemana pasir timah ini dijual?
Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) mendapatkan satu nama dari berbagai narasumber. Orang yang disebut menjadi pembeli pasir timah dari kawasan Merbuk, Kenari dan Punggu adalah Fernandes.
Timah dari yang dihasilkan oleh PIP di lokasi eks PT Koba Tin itu dibeli oleh Fernandes dengan harga Rp 85.000 per kg.
“Yang membeli timah ke penambang disini si Fernandez Bang dengan harga Rp 85 ribu perkilonya. Fernandes ini sebenarnya bukan yang punya uang, Ia disuruh oleh Bos Besar. Infonya Fernandez ini hanya digaji,” jujar Saw kepada Tim Jobber, Minggu (9/6/2024).
Untuk mengecek kebenaran informasi ini, Tim Jobber mendapatkan nomor Fernandes. Namun saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024), Fernandez yang disebut sebut sebagai pembeli timah dari penambang di Merbuk, Kenari dan Pungguk belum menjawab konfirmasi. (Jb/nh)