PANGKALPINANG, newsharian.com — DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Selasa (16/7/24).
Dalam sambutannya Ketua DPRD Babel Herman Suhadi mengatakan, agenda paripurna hari ini adalah penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, yang dilaksanakan sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sesuai ketentuan pasal 31 ayat (1) diamanatkan bahwa Gubernur/ Bupati/ Walikota menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berkenaan dengan hal tersebut, bahwa laporan keuangan dalam Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggunjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI perwakilan Bangka Belitung dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), telah disampaikan kepada DPRD Babel dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK RI pada tanggal 1 Juli 2024 yang lalu,” ucap Ketua DPRD Herman Suhadi.
Lanjutnya, dengan berpedoman pada peraturan DPRD tentang tata tertib dan peraturan perundang-undangan lainnya, untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Kepada Komisi-Komisi DPRD Babel agar proaktif membahas, mengkaji dan mencermati pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, sebagai perbaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran selanjutnya,” ujar Ketua Herman Suhadi.
Sementara itu, Pj Gubernur Babel Safrizal ZA menyampaikan, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ini merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban Gubernur terhadap pelaksanaan APBD selama tahun anggaran 2023, dan disampaikan guna memenuhi amanat Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa Gubernur/ Bupati/ Walikota menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ini, kami sampaikan laporan Keuangan Kemerintah Daerah yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Kep. Bangka Belitung,” ungkap Pj Gubernur Safrizal.
Safrizal juga menjelaskan, audit terhadap laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023 ini telah dilakukan dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan pendahuluan selama 35 hari mulai tanggal 5 Februari sampai dengan 15 Maret 2024 berdasarkan surat tugas Nomor 7/st/xviii.ppg/01/2024 tanggal 19 januari 2024, pemeriksaan terinci selama 35 hari mulai tanggal 19 April 2024 sampai dengan 06 Juni 2024 berdasarkan surat tugas nomor 48/st/xviii.ppg/04/2024 tanggal 19 April 2024.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang kami sampaikan ini, selain merupakan pelaksanaan amanat dari peraturan perundang-undangan di atas juga merupakan bentuk realisasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor 21 tahun 2023 tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2023,” terangnya.
“Disamping itu, hal yang paling pokok dari pertanggungjawaban keuangan ini adalah sebagai upaya konkrit dan niat baik Pemerintah Daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan dalam mengalokasikan anggaran daerah agar efektif, efisien dan bertanggungjawab sehingga hasilnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Pj Gubernur Safrizal. (*)