Editor: Aditya
SUNGAISELAN, newsharian.com – Aktivitas penambangan pasir timah diwilayah Aik Sabak, kecamatan Sungai Selan kabupaten Bangka Tengah semakin menggila. Meski wilayah tersebut diketahui masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Para penambang seakan tidak takut dengan penegakan hukum serta sangsi dari regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Mirisnya, walaupun informasi penambangan pasir timah itu sudah viral sejagat maya atau ruang siber, aktivitas itu masih saja berjalan.
Diduga koordinasi sang pengurus atau koordinator tambang dengan pihak aparat berjalan mulus, meski aktivitas tersebut ilegal.
Aktivitas penambangan itu, berdasarkan infomasi warga setempat, dikoordinir warga Sungai Selan bernama Amir.
Tak cuma itu, aktivitas tambang di Air Sabak tersebut kabarnya, telah terjadi transaksi jual beli lahan kawasan hutan produksi (HP) antara Amir dengan sang pemilik lahan, H. Pa Cek,
Uang senilai 200 juta sebagai Down Payment (DP) atau uang muka telah diserahkan Amir kepada H. Pa Cek, dibuktikan dengan kwitansi, dari harga yang telah disepakati sebelumnya senilai 1 miliar dengan luas lahan 5 hektar.
Saat dikonfirmasi tim Jobber (Journalis Babel Bergerak), Sabtu (11/3/2023) malam, Amir tak menampik jika dirinya lah yang mengkoordinir aktivitas tambang ilegal tersebut, hanya saja dirinya menyebutkan keinginan itu, Ia lakukan agar penambangan di situ (air sabak-red) lebih tertata.
Amir juga menyembutkan kegiatan penambangan itu dibantu oknum anggota Polda Babel berinisial Ar.
“Iya bang, saya yang mengkoordinir disitu, klo DP 200 juta itu, uang ganti rugi lahan di Aik Sabak, saya nyicil bang, klo banyak dapat dibayar lagi ke H. Pa Cek,” ujar Amir.
Warga Sungai Selan ini juga mengatakan sebelum dirinya bekerja di situ, ada yang nambang tapi terjadi keributan, oleh sebab itu dirinya sekarang yang ambil alih dan menata ulang.
“Sebelum saya, ada bang yang kerja di situ, tapi ribut, bahkan sampai ada pemukulan, namun sekarang lah diatur, semua yang nek kerja bisa masuk,” kata Amir.
Berapa besaran harga timah dibeli dari penambang, Amir menyebutkan bervariasi, tergantung dari cara mencucinya, bersih atau tidak.
“Harga tergantung bersih atau dak e bang, ade yang 75 ribu atau lebih,” ujarnya.
Sementara Kapolsek Sungai Selan Iptu Hafiz Pebradani, S.rtk saat dihubungi tim Jobber belum merespon konfirmasi tersebut.
Dan pihak kementerian kehutanan provinsi Bangka Belitung masih dalam konfirmasi terkait adanya dugaan jual beli lahan di wilayah Air Sabak itu.(JB/NH)