BELITUNG, newsharian.com — Oknum salah satu pengurus Pondok Pesantren ( Ponpes-red) diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Aksi bejat oknum pengurus ponpes terjadi berulang kali dari Tahun 2023 hingga Mei 2024 terhadap korban inisial HN (15) yang merupakan penghuni salah satu ponpes di Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.
Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap karena adanya laporan masyarakat inisial DM (37) ke Polres Belitung. Senin 20 Mei 2024.
Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diterima oleh Petugas SPKT Polres Belitung dengan Nomor: LP/B-47/V/2024/SPKT/POLRES Belitung/POLDA KEP. BABAEL.
Adapun aduan yang dilaporkan oleh Saksi masyarakat FH yaitu, telah terjadinya dugaan tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah umur yang terjadi sejak tahun 2023 sampai Mei 2024. Dengan kaburnya Korban HN dari Panti Asuhan ke rumah masyarakat yang dimana korban yang merupakan remaja putri itu merupakan korban dari tindakan asusila yang terjadi di Panti Asuhan yang ada di Kecamatan Tanjungpandan.
Pelapor bersama tim UPT PPA Polres Belitung bergegas mendatangi rumah masyarakat dan langsung menemui korban dan menanyakan apa yang terjadi. Dari keterangan Korban kepada Tim UPT PPA mengatakan.
“Bahwa kejadian pertama kali bermula pada saat tengah malam dirinya (Korban) sedang tidur dikamar tidur putri, selanjutnya salah satu pengurus Panti Asuhan menyuruh untuk pindah tidur ke kamar belakang Panti Asuhan. Saat sedang tidur pulas tiba-tiba dirinya merasakan kepalanya ditutupi bantal dengan paksa dan selanjutnya disetubuhi. Dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali dari Tahun 2023 hingga Mei 2024,” ungkap Korban.(*/Red)