Bekerja Legal, Aditya: Tidak Ada Hujan Tidak Ada Petir, Tiga Orang Kita Diamankan

Bekerja Legal, Aditya: Tidak Ada Hujan Tidak Ada Petir, Tiga Orang Kita Diamankan

Spread the love

Penulis: Ical

MENTOK, newsharian.com — Pengurus CV Torabika Manise Aditya mempertanyakan penertiban penambangan di Perairan Dusun Selindung Desa Air Putih Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (8/6/2024).

“Tidak ada hujan tidak ada petir, tiga orang kita diamankan oleh mereka ini ke Makodim 0431 Bangka Barat. Mereka ini di tanya – tanya kemudian baru diserahkan ke Polres Bangka Barat,” ujar Aditya.

Informasi yang dihimpun media ini, bahwa ada sejumlah tentara bersama anggota Satpol PP Bangka Barat, Polres Bangka Barat dan pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat melakukan razia ke lokasi penambangan Dusun Selindung Desa Air Putih Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (8/6/2024).

Dijelaskan Aditya, CV Torabika Manise (TM) bekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 051/Tbk/ADDSPK.PIP-3120/24-S25, yang berlaku sejak 3 Juni 2024 hingga 31 Juli 2024, sesuai dengan surat perjanjian nomor 0014/Tbk/PEE-3000/23-S11.1 tentang kerjasama penambangan di Wilayah IUP PT Timah Tbk di Laut Bandul/DU.1554 Dusun Jungkung Selindung, Kecamatan Mentok.

Sama halnya dengan CV VBS berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 048/Tbk/SPK.PIP-3120/24-S2, yang berlaku sejak 1 Mei 2024 hingga 31 Juli 2024, sesuai dengan surat perjanjian nomor 0097/Tbk/SP-3100/24-S11.4 tentang kerjasama penambangan di Wilayah IUP PT Timah Tbk di Laut Bandul/DU.1554 Dusun Jungkung Selindung, Kecamatan Mentok.

Selanjutnya berdasarkan Permohonan PT. Timah melakukan pendampingan untuk melakukan Survey lokasi dengan melibatkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan survey kawasan Daerah Aliran sungai di perairan Jungku Dusun selindung Desa Air Putih Kec. Mentok, yang dihadiri bapak Dwi Setyo Wibowo ,ST, Afry Mangara Julianto, M. Riduwan S.AP, Turis Rianti.

Sementara dari pihak Desa di hadiri PJ Kepala Desa Air Belo beserta BPD serta berapa staf Desa Armus Henrawan ST.

Sedangkan pihak PT. Timah di hadiri Wastam Bp. Firdaus dan beberapa satuan pengamanan /Saptam
Pihak Mitra Timah Direktur CV. Torabika Manise dan CV. VBS , Aditya dan Herman Susanto. S.H
Pihak Kepolisian di wakil PamOvit Polda Bangka Belitung.

Dan hasil perjalanan dinas tersebut :
Khusus Pada point B. Rencana kegiatan penambangan CV. VBS serta CV. TBM berada pada muara sungai dan berada di dalam IUP PT. TIMAH ( sesuai denah lokasi ).

Selanjutnya untuk melakukan rencana kerja penambangan akan dibuatlah RK BLOK oleh PT. TIMAH yang di ajukan oleh mitra CV untuk kepentingan lanjutan penambangan disekitar muara sungai tersebut.

Namun karena banyak yang kurang paham tentang RK Blok tersebut, mengartikan serta mendefinisikan salah arti dan dimanfaatkan okmun mempelintirkannya, padahal RK Blok tersebut bukanlah legitimisasi suatu kegiatan pertambangan tetapi hanya merupkan syarat administrasi Mitra CV dan PT. Timah untuk kepentingan siapa yang mengajukannya biar tidak tumpang tindih atau di rebut mitra lainnya.

Ternyata RK Blok pun dalam wilayah pertambangan Di IUP PT. Timah banyak mitra yang tidak menggunakan atau mengajukan RK Blok seperti di Laut Sukadamai dan Laut permis.

Artinya ada atau tidak RK Blok selagi bekerja IUP Timah dan mempunyai SPK dan SILO tidak ada yang dilanggar atau legal.

Sedangkan Penggunakan kata kata Das dan Ilegal Minning, di luar Iup di gunakan oleh pembenci yang tidak menginginkan pertambangan ini berjalan secara legal dan terindikasi ada okmun yang ingin bermain dan memanfaatkan situasi kisruh untuk melakukan penambangan secara ilegal bukti rekaman pengkondisian terlihat jelas oleh oknum tersebut.

Artinya aktivitas nambang di lokasi tersebut legal berdasarkan hukum yang berlaku. (JB/NH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page