Celau Menggoda Penambang, WPR Salah Satu Solusi Melegalkan Tambang Masyarakat

Celau Menggoda Penambang, WPR Salah Satu Solusi Melegalkan Tambang Masyarakat

Spread the love

Penulis : Hendri // Editor : Bangdoi Ahada

SUNGAI SELAN, Newsharian.com — Masyarakat Sungai Selan berharap aktivitas penambangan Timah di kawasan Celau bisa beroperasi secara legal, karena bagi mereka menambang timah masih menjadi pilihan favorit sebagian masyarakat di wilayah sekitar.

Padahal, berdasarkan peta wilayah, Celau ini masuk dalam kawasan hutan produksi (HP), yang seharusnya tidak boleh ditambang.

Celau yang berada di pinggiran Sungaiselan yang berjarak sekitar 10 km dari Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah itu. Ternyata sudah lima tahun ini menjadi lokasi yang banyak ditambang oleh masyarakat tanpa mengantongi izin.

“Kami pengennya nambang dengan cara legal. Jadi tolonglah urus kami di Sungai Selan ini,” ujar Ajis, salah satu warga saat bertemu tim Jobber yang mendatangi kawasan Celau, Minggu (9/10/2022).

Menyikapi keluhan masyarakat Sungai Selan ini, Wirtsa Firdaus yang merupakan salah satu Tokoh Masyarakat Sungai Selan, meminta Pemprov Bangka Belitung dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya menertibkan saja lokasi tambang di Celau Sungai Selan ini.

Pasalnya, kata Wirtsa Firdaus, lokasi Celau ini sudah sejak lima tahun terakhir ini menjadi lahan tambang timah yang telah memberikan pemasukan ekonomi kepada masyarakat Sungai Selan.

Namun demikian, kata Wirsa Firdaus, agar masyarakat Sungai Selan bisa bekerja dengan tenang, maka Pemprov Babel perlu mengatur wilayah Celau ini menjadi Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

“Kita sangat berharap Pak Pj Gubernur Babel, Bapak kita Ridwan Djamaluddin bisa menjadikan Celau ini menjadi WPR. Tujuannya tak lain, agar masyarakat kita di Sungaiselan bisa bekerja secara legal,” tukas Wirsa kepada tim Jobber, saat melakukan peninjauan ke kawasan Celau, Minggu (9/10/2022).

Saat ini, kata Wirsa, Celau memang menjadi salah satu daerah atau kawasan favorit masyarakat Sungaiselan yang menggantungkan hidup mereka dari aktivitas tambang timah.

Hanya saja, selama ini, masyarakat menambang dengan rasa was-was dan khawatir, karena mereka tidak memiliki izin resmi untuk menambang di Celau.

“Menurut saya, WPR merupakan salah satu solusi yang bisa diambil untuk melegalkan kawasan Celau sebagai lokasi tambang masyarakat,” ujar Wirtsa. (JB/ Nh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page