Tambang, newsharian.com — Jajaran Polsek Tambang, pantut di acungkan jempol. Pasalnya dalam semalam 5 pelaku Narkoba jenis sabu berhasil ditangkap, kini kelima pelaku sudah mendekam di sel tahanan, Rabu (25/1/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Kelima pelaku adalah MP (42) warga Perumahan Permata Asri, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, AF (26) warga jalan Tuanku Tambusai, Desa Kualu, Kecamatan Tambang dan EL (49) warga Perumahan Permata Asri, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Ketiga ditangkap di rumah pelaku MP.
Ketiga berhasil diamankan barang bukti, plastik sedang transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, kotak rokok merk surya, handphone merk oppo warna hitam cesing warna biru, alat hisap sabu dan 2 Mancis.
Pelaku keempat PT (31) warga Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, ia ditangkap di Jl HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, tepatnya di depan Rumah Sakit Jiwa Tampan. Dan barang bukti yang berhasil diamankan, 6 plastik sedang transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, plastik bison kuaci, HP Oppo dan sepeda motor honda Beat warna biru putih BM 2721 FH.
Pelaku kelima WW (33) warga Jalan Merak, Tangkerang Tengah, Kota Pekanbaru. Ditangkap di Home Stay THE NANCY’S Jalan Sua Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Barang bukti yang berhasil diamankan 2 plastik sedang transparan yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, sebal plastik bening, plastik bening, timbangan digital, Mancis dan HP.
Penangkapan kelima pelaku berawal sekira Jam 20.00 WIB, di Perum Permata Asri, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di daerah Perumahan tersebut sering terjadi penyalahgunaan serta transaksi Narkotika.
Adanya Laporan Masyarakat tersebut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Hendro Wahyudi, SH dan Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan tentang maraknya penyalahgunaan dan transaksi Narkotika tersebut.
Sekira pukul 21.00 WIB tim melakukan penyelidikan dan ternyata benar, ketiga pelaku sedang santai dan ditangkap. Lalu dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan 1 paket diduga Narkotika Jenis Shabu, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa Ke Polsek Tambang untuk dilakukan proses Lebih lanjut.
Dari sanalah dilakukan Interogasi terhadap ketiga pelaku tersebut mereka mengakui bahwa diduga Narkotika yang diamankan dari mereka berasal dari pelaku PT.
Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di depan Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru dan dilakukan penggeledahan di temukan 6 paket narkoba.
Usia melakukan penangkapan pelaku PT diketahui lagi, bahwa barang haram tersebut dia dapat dari pelaku WW, maka dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berasa di Home Stay THE NANCY’S dan dilakukan penggeledahan di temukan 2 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu didalam plastik bening.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan kelima pelaku.
“Para pelaku dan barang bukti di bawa Ke Polsek Tambang untuk dilakukan Proses Lebih lanjut,”ujar Mardani.
Diketahui kelima palaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dari hasil tes urine kelimanya mereka positif mengandung Methapetamin,” pungkas Kapolsek.
Humas Polres Kampar
L/p : Khairunan Domo