Diduga Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih di Belitung Diamankan Polisi

Diduga Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih di Belitung Diamankan Polisi

Spread the love

BELITUNG, newsharian.com – Sepasang kekasih D (23) warga Pak Tahau, Kecamatan Tanjungpandan, dan wanita berinisial N atau Z (20 tahun), warga Pagar Alam. Diamankan oleh Satresnarkoba Polres  Belitung. 29 Oktober 2024 lalu.

Keduanya ditangkap di pinggir jalan ketika mereka berencana membeli plastik klip, yang diduga akan digunakan untuk membungkus sabu sebelum diedarkan.

Saat penangkapan berlangsung, pria tersebut mendapat panggilan dari seseorang yang diduga bandar sabu di Pangkal Pinang.

Sang bandar mengarahkan mereka untuk mengambil barang haran tersebut di tepi jalan raya Batu Hitam, Kecamatan Sijuk, Belitung.

Kepala Satresnarkoba Polres Belitung, Antonius Sinaga, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang diterima tentang pasangan kekasih yang diduga akan mengambil dan mengedarkan sabu di Pulau Belitung.

“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kami mendapat kabar bahwa sepasang kekasih, seorang pria dan wanita, akan mengambil narkotika jenis sabu untuk diedarkan di Belitung,” ujar Antonius.

Polisi kemudian membawa kedua tersangka ke lokasi yang dimaksud, dan di sana mereka menemukan sabu seberat 10,32 gram yang sudah dikemas rapi. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Balai POM di Pangkalpinang untuk pengujian lebih lanjut.

“Keduanya kami jerat dengan pasal 114 ayat 2, junto 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Antonius.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka D diketahui telah delapan kali mengambil sabu dari bandar di Pangkalpinang. Peran sang wanita, N, adalah membantu D dan turut mengetahui pengambilan barang haram tersebut. Berdasarkan tes urin, kedua tersangka dinyatakan positif narkoba, yang diduga dikonsumsi beberapa hari sebelum penangkapan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page