Belitung, Newsharian.com– Lagi-lagi Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan kurir sabu. Rabu 20 September 2023 lalu. Pukul 18.00 WIB.
Ia Seorang pria inisial MK (24). MK diringkus di sebuah rumah kontrakan Jalan Pak Dul, Desa Air Saga, Belitung.
Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu diseputaran wilayah Desa Air Saga.
Setelah melakukan penyelidikan pihak kepolisian mengamankan MK disebuah kontrakan. Lalu, melakukan pengeledahan dengan disaksikan dua orang perangkat desa setempat.
Baca juga:
Wow…!!! Kawasan HP di Desa Selat Nasik Diduga Diperjualbelikan
Warga Membalong Harap Dapat Dimediasi
Dalam pengeledahan tersebut, ditemukan barang bukti yakni, satu buah tas warna biru dongker berisikan satu bungkus plastik warna merah muda yang diduga narkotika jenis sabu.
Dua belas bungkus plastik bening berisikan.
diduga narkotika jenis sabu.
Tiga belas buah bungkus Gopatato warna hijau yang diduga berisikan paket sabu.
Serta dua unit timbangan digital, dua bong alat isap sabu, satu buah skop yang terbuat dari sedotan warna hitam, dan satu buah korek api gas warna merah.
” Tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 112, 88 gram langsung kita bawa menuju Polres Belitung guna untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Anton. Senin 25 September 2023.
Atas perbuatannya tersebut kata Anton, MK terancam hukuman penjara.
” Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No, 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (hn)