Ditanya Apakah Pemprov Babel Mengizinkan Pj Walikota Pakai 2 ASN dan 2 PHL Jadi Staff Khusus? Plh Sekda, Inspektorat dan BKPSDM Babel Bungkam

Ditanya Apakah Pemprov Babel Mengizinkan Pj Walikota Pakai 2 ASN dan 2 PHL Jadi Staff Khusus? Plh Sekda, Inspektorat dan BKPSDM Babel Bungkam

Spread the love

PANGKALPINANG, newsharian.com — Pejabat di lingkungan Pemprov Bangka Belitung ini memang tidak perduli terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat Negeri Serumpun Sebalai.

Setiap kali diminta solusi dan peran aktif dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi baik di tubuh Pemprov Babel maupun Pemkab dan Pemkot yang berkaitan dengan Pemprov, para pejabat seperti Plt Sekda Babel Fery Apriyanto, Kepala Inspektorat Babel Yunan Helmi dan Kepala BKPSDM Pemprov Babel Susanti kerap kali memilih bungkam.

Contohnya kasus dugaan maladmibistrasi pencairan yang proyek dan kegiatan tahun 2024 di Dinas Pendidikan Babel dan juga hutang Dinas Pendidikan Babel tahun 2023, sampai berita ini diturunkan tidak ada penjelasan yang transparan dilakukan Sekda, Inspektorat, Bakeuda maupun Dinas Pendidikan Babel.
Semha Pejabat yang digaji oleh negara ini memilih tutup mata dan tutup mulut.

Sama halnya dengan persoalan sumbangan telur yang jumlahnya sidah ditetapkan melalui Surat Edaran yang dilakukan oleh Penjabat Walikota Pangkalpinang Budi Utama, para Pejabat Pemprov Babel juga memilih bungkam.

Termasuk ulah yang dilakukan Pj Walikota Pangkalpinang Budi Utama yang memakai 2 ASN dan 2 PHL Dinas Sosial menjadi staff khusus Pj Walikota Pangkalpinang, para pejabat mulai Plt Sekda, Kepala Inspektorat dan Kepala BKPSDM Pemprov Babel juga tak bergeming ketika diminta penjelasannya terkair aturan hukum dan etika kasus tersebut.

Kepala Inspektorat Yunan Helmi dan Kepala BKPSDM Susanti ketika ditanya soal regulasi pemakaian 2 ASN dan 2 PHL Dinas Sosial Babel menjadi Staff Khusus Walikota Pangkalpinang pada Kamis (12/9/2024), hingga berita ini dinaikkan memilih bungkam.

Hanya Plt Sekda Babel Fery Apriyanto yang menjawab seadanya..
Saat dilkofirmasii terkait Pj Walikota Pangkalpinang mengangkat 2 ASN dan 2 PHL di dinas sosial.provinsi menjadi staf khusus Pj Walikota Pangkalpinang, apakah hal ini sepengetahuan dan seizin provinsi?
Apakah dibenarkan secara hukum dan aturan kepegawaian mendapatkan 2 gaji dari APBD dan bagaimana sistim pengaturan kerja di provinsi dan di pemkotnya?.

Sekda Babel Fery Apriyanto hanya menjawab Dia akan terlebih dulu meneliti masalah tersebut ke (BKPSDM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Babel dulu.

” Wa’alaikumussalam. Nanti saya teliti terlebih dahulu ya, di BKPSDM. Tks. Terkait gaji, ASN hanya memiliki satu daftar gaji. Tetapi selain gaji, ASN dapat menerima pendapatan sah lainnya, seperti antara lain tunjangan kinerja/TPP, honorarium”, kata Fery Afriyanto.

Saat ditanya lagi:
1. Apakah Pemprov tahu tentang hal ini?
2. Kalo tahu, apakah ada permintaan tertulis dari pj walikota ke pemprov?
3. Apakah ada izin dari pemprov terhadap 2 ASN dan 2 PHL tersebur
4. Apakah dibenarkan secara hukum dan aturan kepegawaian mendapatkan 2 gaji dari APBD dan bagaimana sistim pengaturan kerja di provinsi dan di pemkotnya?.

Konfirmasi yang disampaikan media ini tidak dijawab lagi oleh Plt Sekda Babel Fery Apriyanto.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang Budi Utama mengangkat staff khusus dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih bertugas di Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dua nama Staff Khusus yang diangkat Pj Walikota Pangkalpinang dari kalangan ASN Pemprov Babel tersebut adalah Diar Antasari Ampik, SAP (NIP: 197703282006041010) merupakah staf di Dinas Sosial Provinsi Babel, M Dio Pati Novandi S.Tr.IP (19991116 2021081001) juga merupakan staff di Dinas Sosial Provinsi Babel.

Sementara Resti Santika SKM merupakan Pekerja Harian Lepas (31.930112.011712) yang juga masih tercatat sebagai PHL di Dinas Sosial Provinsi Bangka Belitung.

“Satu lagi Bang, Ahdani Musyawir. Beliau ini aktif pada media pemberitaan di Dinas Sosial Provinsi Babel sebagai fotografer.

Coba buka berita-berita dinas sosial di web Pemprov Babel, ada link beritanya,” ujar Mn, salah satu narasumber media ini yang merupakan juga pegawai di Pemprov Babel.

Berdasarkan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor 350/KEP/ADPEM/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024, Pj Walikota Pangkalpinang Budi Utama mengangkat 8 orang staff khusus.

Dari 8 staff khusus tersebut, dua orang masih bertugas sebagasi ASN staf di Dinas Sosial Provinsi Babel, tempat dimana Budi Utama menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Babel.

Satu orang lainnya adalah PHL bagian sekretariat DInas Sosial Provinsi Babel, dan satu orang lainnya adalah seorang fotografer pada pemberitaan di Dinas Sosial Provinsi Babel.

“Kalo Resti itu PHL di Dinsos Babel Bang, ngurusin surat masuk dan keluar Kepala Dinsos. Nah kalo Ahdani yang saya tahu, dia ini fotografer untuk berita-berita yang berkaitan dengan Dinas Sosial. Beliau ini juga merupakan PHL seperti Resti,” ujar sumber ini.

Untuk ke empat staff khusus lainnya masih dalam pencarian media ini, baik kompetensi maupun status mereka di tempat lain.

Pertanyaannya apakah Pj Walikota Pangkalpinang sudah meminta izin kepada Pj Gubenur Babel atau Kemendagri, sehingga bisa mengangkat 2 ASN dan 1 PHL menjadi staff khusus Walikota?.

“Nah itu dia Bang, apakah dibolehkan ASN diangkat staff khusus dan menerima dua gaji dari APBD, gaji dari Pemprov dan gaji dari Pemkot? Lucu ya Pj Walikota ini. Entah apakah Beliau ini sengaja atau memang tidak tahu aturan?,” tukasnya.

Diakui Mn, Dia dan beberapa rekannya akan melaporkan Pj Walikota Pangkalpinang ini ke Pj Gubernur Babel dan ke Kemendagri. Tujuannya tak lain agar masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang kebenaran aturan yang dipakai Pj Walikota Pangkalpinang ini dalam mengangkat Staff Khusus.

“Kita ingin kejelasan aturannya saja. Termasuk, kalo misalnya Pj Gubernur Babel atau Kemendagri tidak tahu soal adanya SK staff khsus tersebut, apa tindakan yang akan dilakukan oleh Pj Gubernur maupun Kemendagri. Paling tidak ini bisa menjadi bahan evaluasi Kemendagri terhadap Pj Walikota Pangkalpinang yang kita cintai ini,” tukasnya.

Sementara itu, Pj Walikota Pangkalpinang Budi Utama yang dikonfirmasi tim media ini, pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 09.56 WIB. Namun hingga berita ini dinaikkan, Pj Walikota Pangkalpinang Budi Utama belum merespon. (JB/NH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page