Ditegur Tak Pakai Helm, Seorang Pemuda Warga Kampung Damai Pukul Polisi, Kini Berakhir di Jeruji Besi

Ditegur Tak Pakai Helm, Seorang Pemuda Warga Kampung Damai Pukul Polisi, Kini Berakhir di Jeruji Besi

Spread the love

BELITUNG, newsharian.com — Seorang pemuda inisial NS (25) Warga Kampung Damai, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung diringkus Satreskrim Polres Belitung, Kamis 23 Februari 2023

NS ditangkap lantaran melakukan pemukulan terhadap Anggota Sat Sabhara Polres Belitung Bripda Yergi Noprizal saat sedang mengatur lalu lintas.

Kejadian tersebut terjadi di simpang empat Masjid Fathul Khoir, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.

Bermula saat pelaku tidak terima ditegur oleh korban karena mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm.

Pelaku melakukan pemukulan terhadap polisi yang sedang bertugas menggunakan tongkat kayu yang sudah ada di motornya. Diketahui tongkat kayu tersebut untuk dibawa ke lokasi pekerjaannya.

Melansir dari ONEKLIK NEWS Kasi Humas Polres Belitung AKP. Antonius Sinaga saat konfrensi Pers menyampaikan pelaku  tidak terima ditegur  saat melintasi jalan tersebut, dan pelaku langsung mendatangi korban, Kemudian mencekik dan melakukan pemukulan  dengan menggunakan tongkat kayu yang dibawa untuk ke lokasi bekerja.

“Pemukulan itu terjadi saat pelaku tidak terima di tegur oleh Bripda Yergi yang melaksanakan strong poin bersama rekannya yakni Bripda Mahrus,” ujar AKP. Antonius.

Lanjutnya lagi, setelah melihat kejadian itu, Mahrus  langsung melerai pemukulan tersebut.  Akibat pemukulan itu, Bripda Yergi mengalami luka lebam di leher dan tangan kiri, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Satreskrim Polres Belitung.

Sedangkan NS pelaku pemukulan Bripda Yergi juga menyerahkan diri ke Polres Belitung dan mengakui perbuatannya.

AKP. Antonius Sinaga juga menambahkan, antara korban dan pelaku tidak saling kenal hanya saja pelaku tidak terima di tegur oleh Bripda Yergi yang melaksanakan tugas, dan pelaku juga mengakui sebelum kejadian tersebut terjadi. pelaku sempat mengonsumsi obat batuk sebanyak satu strip.

Atas perbuatannya,  pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP, Terang AKP.Antonius Sinaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page