Editor: Bangdoi Ahada
BANGKATENGAH, newsharian.com — Siang malam alat berat jenis excavator mengisi pasir ke truk, yang kemudian ditumpahkan ke atas tongkang yang sudah menunggu di terminal khusus (Tersus) kawasan tambang pasir PT Tambang Jaya Indah (TJI), di Kecamatan Lubuk Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Aktivitas ini diakui Fendi yang akrab disapa Pak Su Pen, yang juga merupapkan salah seorang pengurus di PT TJI.
“Iya memang siang malam akativitas di sana. Soalnya izin sandar tongkang itu kan 24 jam. Jadi selama 24 jam itu harus bisa terisi penuh tongkangnya,” ujar Pak Su Pen, kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber).
Diakui Pak Su Pen, Tongkang yang bisa merapat di Tersus PT TJI ini berkapasitas 3000 ton metrik ton (M3). Kondisi ini seusai dengan kedalaman laut di sekitar lokasi Tersus.
Terkait izin-izin yang dimiliki PT TJI, diakui Pak Su Pen, semua perizinan yang dibutuhkan untuk operasional penambangan pasir di lokasi Desa Beriga Kecamatan Lubuk Kabupaten Bangka Tengah tersebut, sudah terpenuhi semuanya.
“Kalo izinnya belum lengkap kita tidak berani nambang. Pengurusan izin ini kan bukan setahun ini, tapi sudah berlangsung cukup lama. Dan sekarang kita miliki semua izin yang dipersyaratan untuk aktivitas nambang,” ungkap Pak Su Pen.
Informasi yang dihimpun Tim Jobber, beberapa dokumen yang sudah dimiiki PT Tji antara lain:
1. Sertifikat Standar Pengoperasian Terminal Khusus untuk Menunjang Kegiatan Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam.
Tersus ini terletak di Desa batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sertifikat Tersus dengan nomor 188.44/917/DPE/2016 ini dikeluarkan tertanggal 12 Oktober 2016, dan berkahir pada 11 Oktober 2026 mendatang.
2. Surat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap kegiatan operasi produksi PT TJI, denga masa berlaku 2024-2026.
“Yang lainnya sudah ada juga. Tapi saya tidak pegang, semuanya ada terdokumentasi dengan baik di Kantor di Jakarta. Intinya PT TJI tidak berani beroperasi jika belum lengkap izinnya,” terang Pak Su Pen.
Dikatakan Pak Su Pen, pihaknya memang tidak memiliki kewajiban menyebarkan atau memberitahu kepada semua pihak terkait kelengkapan perizinan PT TJI.
“Kita memag tidak bisa menjelaskan perizinan ini kepada semua pihak. Tapi bagi pihak-pihak terkait dan berwenang yang ingin membuktikan keberadaan perizinan, kami persilahkan cek langsung ke perusahaan atau ke instansi yang mengeluarkan berbagai perizinan tersebut,” tuka Pak Su Pen.
Terkait Sertifiikat Tersus PT TJI ini juga diakui oleh Kantor Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Toboal Bangka Selatan.
“Waalaikumsalam…untuk Tersus PT TJI semua ada bang dokumen resminya baik, ijin Tersusnya, izin usahanya, lingkungan, maupun SPB keberangkatannya,” terang Imam, Staf KSOP Toboali Bangka Selatan, saat dikonfirmasi Tim Jober melalui pesan whats App nya.
Namun saat ditanyakan soal izin Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Imam terlihat bingung.
“Maaf mas SPB ini maksudnya masnya apa ya…maaf takut salah persepsi dengan kita,” ujarnya.
Saat dimintai untuk menunjukkan dokumen tersebut Imam tidak bisa menunjukkan foto dan meminta wartawan datang ke Kantornya.
“Biar lbh jelasnya ke kantor aja ya mas,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyelundupan pasir ilegal di Desa Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, kembali mencuat di tengah perhatian publik yang terfokus pada polemik rencana penambangan di perairan Desa Beriga dan Penambangan Timah Tembelok – Keranggan, Bangka Barat.
Aktivitas pengiriman pasir yang diduga tanpa izin dari pesisir pantai Desa Beriga Kecamatan Lubuk ke daerah Marunda, Jakarta, menjadi sorotan setelah informasi terbaru berhasil dihimpun oleh media ini.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, pengiriman pasir oleh PT. TJI diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa perusahaan hanya mengandalkan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) tanpa melalui jalur perizinan yang sah.
“Pengiriman pasir di Lubuk itu tanpa izin, mereka bermain dengan koordinasi saja. Pengirim pasir yang diduga ilegal itu adalah PT. TJI,” ungkap sumber kepada media ini, Sabtu (12/10/2024) malam.
Sumber tersebut juga membeberkan bahwa aktivitas pengiriman pasir ini dilakukan hingga larut malam. PT. TJI, menurut pengakuannya, secara aktif mengisi pasir ke dalam tongkang untuk dikirim ke Marunda meskipun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta izin terminal khusus (tersus) belum diselesaikan.
“Mereka sudah kirim pasir keluar berulang kali. Izin tersus dan RKAB-nya belum ada. Setahu saya, izinnya belum selesai sejak Agustus 2024. PT. TJI ini mengirim pasir ke PT. PP di Marunda,” tambahnya. (JB/NH)