Kawasan Hutan Lindung Teluk Limau Hancur Akibat Tambang Timah Ilegal, Diduga Dikoordinir Oknum Lokal

Kawasan Hutan Lindung Teluk Limau Hancur Akibat Tambang Timah Ilegal, Diduga Dikoordinir Oknum Lokal

Spread the love

BANGKABARAT, newsharian.com — Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung (HL) Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, kembali mencuat setelah tim gabungan insan pers turun langsung ke lapangan pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Kawasan yang juga dikenal dengan sebutan Kuarsa ini dihuni belasan unit tambang inkonvensional (TI) jenis rajuk tower yang tampaknya siap beroperasi secara ilegal. Hal ini diperkirakan akan semakin merusak hutan lindung di kawasan tersebut. Senin (28/10/2024).

Di lokasi tambang, terdapat mesin-mesin dan derum yang siap dirakit untuk memulai aktivitas penambangan. Meskipun sudah terpasang plang larangan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) JBA yang melarang segala bentuk aktivitas di kawasan hutan lindung ini, tampaknya larangan tersebut diabaikan oleh para penambang.

Menurut informasi dari salah seorang sumber yang berada di dekat lokasi tersebut dan berdomisili di Parittiga, aktivitas tambang ini diduga dikoordinir oleh seorang oknum berinisial H. Sumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa oknum tersebut mendapat persentase tertentu dari para penambang.

“Ponton yang di sini memberikan persen kepada H, karena dia yang mengkoordinir di sini, Pak,” ujar sumber tersebut. Dilansir oleh KBO-BABEL.COM.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai besaran persentase yang diberikan kepada oknum H, sumber tersebut enggan menjawab lebih lanjut dan tampak takut untuk mengungkapkan informasi lebih rinci.

Secara hukum, praktik pemungutan liar seperti ini dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Selain pemungutan liar, aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan lindung ini juga melanggar Undang-Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 89 yang mengatur tentang larangan penambangan di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “Orang perseorangan yang dengan sengaja: melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf (a) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Pihak KPHP JBA, sebagai penanggung jawab kawasan hutan lindung di wilayah tersebut, juga turut berusaha menghalangi aktivitas ilegal ini dengan memasang plang larangan. Namun, hingga kini, upaya tersebut belum berhasil menghentikan para penambang.

Ketika dikonfirmasi mengenai aktivitas tambang ilegal ini, Bapak Panji Utama, Kepala KPHP JBA, belum bisa memberikan tanggapan karena nomor telepon selulernya tidak aktif. Besar kemungkinan, beliau sedang sibuk dalam kegiatan dinas lainnya.

Selain Kepala KPHP JBA, pihak-pihak terkait lainnya sedang diupayakan untuk dikonfirmasi terkait langkah yang akan diambil dalam menghadapi aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung ini.

Kehadiran tim gabungan insan pers di lokasi tambang diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas terkait dampak serta tindakan yang perlu segera diambil oleh pihak berwenang.

Kasus ini kembali menjadi sorotan, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal dapat mengancam ekosistem kawasan hutan lindung di Bangka Barat.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, keberadaan tambang ilegal ini dikhawatirkan akan semakin merusak kawasan hutan dan menciptakan kerugian ekologis yang tidak terpulihkan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page