Penulis: Bangdoi
BANGKATENGAH, newsharian.com — Sekitar 10 hektar kebun sawit di kawasan Sungai Melansat Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, terdampak oleh pembuangan limbah dari Tambak Udang PT Utomo.
Akibat limbah yang dibuang di aliran sungai tersebut, kebun sawit milik Sahroni warga Penyak ini tidak menghasilkan buah yang maksimal.
Selain buah yang kering dan mengerut serta mati, pelepah dan daun sawit juga mengering, dan ikut mati.
“Sangat rugi Pak. Buah mengkerut tidak bisa dipanen. Batang dan daun juga mengering, akibat limbah dari tambak udang yang mengalir ke saluran-saluran di kebun sawit saya,” ujar Bang Roni, sapaan akrab H Sahroni, kepada trasberita.com, Tim Jobber, Sabtu (17/8/2024).
Diakui Bang Roni, pembuangan limbah Tambak Udang oleh PT Utomo tersebut sudah berlangsung sekitar satu tahun ini.
Limbah dari tambak udang PT Utomo yang berada di hulu Sungai Melansat Desa Penyak dibuang ke aliran sungai.
Limbah ini selanjutnya masuk ke saluran atau bandar-bandar yang dibuat di kebun milik Bang Roni, yang luasnya sekitar 10 hektar.
Limbah dari tambak udang yang dibuang di sungai ini mengalir masuk ke saluran atau bandar kebun sawit, lalu mengenang di sepanjang saluran.
Air limbah yang mengenang inilah yang disebut Bang Roni telah berdampak merusak pohon sawit miliknya.
“Sebelum ada limbah ini, sawit saya subur dan menghasilkan buah yang maksimal. Tetapi sejak satu tahun terakhir, sawit saya mengering dan buahnya mengerut tidak bisa dipanen. Bahkan banyak buahnya sudah mati duluan sebelum besar,” tandas Bang Roni.
Dikatakan Bang Roni, persoalan ini sudah beberapa kali disampaikan dirinya ke pihak perusahaan, namun hingga kini belum mendapatkan solusi yang memuaskan dari pihak perusahaan.
Dirinya juga sudah menyampaikan kondisi kebun yang terdampak limbah tambak udang PT Utomo ke pihak aparat desa, namun hingga kini juga belum mendapatkan solusi yang memuaskan.
“Akibat dampak dari limbah ini, saya mengalami kerugian, karena panen tidak maksimal dan banyak pohon yang terancam mati,” ujar Bang Roni.
Dirinya juga mempertanyakan sistem pengolahan limbah tambak udang milik PT Utomo, yang berani membuang limbah ke aliran sungai.
“Sejauh mana pihak terkait memeriksa AMDAL perusahaan dan memberi izin operasional tambak udang ini. Kok mereka bisa membuang limbah ke aliran Sungai Melansat. Mereka itu kan di hulu sungai, kalo limbah dibuang di sungai tentu akan berdampak kepada ekosistem di hilir, termasuk kebun sawit saya ini,” ungkapnya.
Bang Roni ini merasa dizolimi oleh pihak perusahaan, yang hingga kini belum merespon solusi yang ia inginkan.
“Coba hitung berapa investasi yang saya lakukan ini. Sawit ini adalah masa depan kami. Bisa menghidupi kami puluhan tahun. Artinya dengan kondisi sekarang, kami tidak bisa menikmati hasilnya. Pihak perusahaan memang pernah menawrkan biaya ganti rugi Rp 150 juta untuk 10 hektar kebun sawit saya tersebut. Masuk akal apa tidak harga segitu,” tukasnya.
Dikatakan Bang Roni, dirinya pernah menawarkan ganti rugi Rp 500 juta perhektar. Alasanya kebun sawit miliknya tersebut sudah panen dan merupakan investasi keluarga jangka panjang.
“Tetapi tawaran kami tidak direspon. Kami tunggulah dalam waktu dekat ini. Jika tidak ada solusi, maka kami akan melaporkan hal ini ke aparat hukum. Karena jelas kami sangat dirugikan oleh limbah yang dibuang tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, pengelolah Tambak Udang PT Utomo, Jani Sumitro yang dihubungi Tim Jobber pada Sabtu (17/8/2024), belum merespon konfirmasi.
Dua kali ditelpon, Jani Sumitro tidak menjawab, padahal posisi handphone miliknya terpantau sedang online.
Ketika dikirimi konfirmasi lewat WA juga belum direspon.
Hal serupa juga terjadi dengan konfirmasi yang disampaikan melalui saluran telpon mobile perusahaan. Hingga berita ini dinaikkan belum merespon konfirmasi yang dikirimkan Tim Jobber. (JB/NH)