Kejagung Pantau 200 Hektar Kebun Sawit Milik Aon di Desa Penutuk Pulau Lepar

Kejagung Pantau 200 Hektar Kebun Sawit Milik Aon di Desa Penutuk Pulau Lepar

Spread the love

Penulis: Bangdoi Ahada

PULAULEPAR, newsharian.com — Kejaksaan Agung RI terus nenelusuri harta para tersangka kasus Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Salah satu harta atau aset tersangka yang terus dibidik oleh Kejagung RI adalah milik Thamron alias Aon.

Pasalnya tersangka Aon diduga memiliki harta atau aset cukup banyak yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Salah satu yang sepekan terakhir menjadi incaran Kejagung adalah diduga aset Aon yang berada di Pulau Lepar Kecamatan Lepar Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain alat berat dan beberapa kendaraan yang masih berada di Pulau Lepar ini, Aon juga disebut-sebut memiliki Kebun Sawit.

Informasi yang dihimpun Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) dari warga Desa Penutuk Kecamatan Lepar Kabupaten Bangka Selatan, menyebutkan bahwa pada Minggu (19/5/2024) terpantau ada pihak Kejagung melakukan peninjauan ke Pulau Lepar.

“Kami melihat beberapa orang baju coklat mulai memeriksa aset Aon di Pulau Lepar ini Bang. Mereka menggunakan speed Bang” ujar Bam kepada Tim Jobber, Sabtu (25/5/2024).

Dijelaskan Bam dan rekannya, bahwa di wilayah Desa Penutuk disebut-sebut ada Kebun Sawit milik Aon.

“Yang mengelolah lahan itu Akhiong anak Aon di Desa Penutuk Kecamatan Lepar. Sudah ditanami sawit Bang. Sekitar umur satu tahun lebih lah,” timpal Cal, kawannya Bam.

Disebutkan Cal bahwa luas lahan kebun sawit itu sekitar 200 hektar.

“Memang masih simpang siur luasnya Bang. Tapi sekitar 200 an hektar. Karena yang kami dapat infonya bahwa SP3AT nya itu kurang lebih 200 hektar,” tukas Cal.

Lokasi kebun sawit milik Aon ini berada di bukit ke arah jalan Sawah Timur Lepar.

Tampak Bukit yang dahulunya ditumbuhi pepohonan lebat, sekarang ini sudah berganti dengan pohon sawit.

Padahal dahulunya hutan di perbukitan tersebut menyimpan harta karun masyarakat Lepar berupa jenis kayu yang beraneka ragam.

Ribuan pohon yang ukurannya besar-besar di perbukitan tersebut kini lenyap tak berbekas.

“Yang kami sayangkan itulah Bang. Padahal kayu-kayu itu menjadi hartanya masyarakat lapar untuk buat pondok, rumah dan junjung sahang. Tapi sekarang ludes tak berbekas,” tandas Bam.

Disebutkan Bam, selain ribuan pohon yang hilang entah dijual kemana oleh pembuka lahan kebun milik Aon tersebut, Bam dan Cal juga menyebutkan bahwa ada uang sebesar Rp 2 juta/hektar yang masuk ke kantong oknum aparat, sebagai komisi atau uang pelicin pembuatan SP3AT.

” Yang kami dapat kabarnya bahwa kebun sawit yang di kelola oleh Akhiong tersebut terafiliasi dengan PT Mutiara Tani Makmur, yang kantornya ada di Air Gegas Bang,” ungkap Bam.

Baik Bam maupun Cal meminta Kejagung RI serius mengusut keberadaan kebun sawit di Desa Penutuk tersebut.

Selain proses kepemilikan lahan yang diduga mengandung permainan, kawasan perbukitan yang kini telah disulap jadi kebun sawit tersebut merupakan kawasan yang seharusnya dilindungi.

Pasalnya kawasan perbukitan tersebut selaian menyimpan ribuan pohon untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, kawasan tersebut juga menjadi penyanggah sumber air bagi Pulau Lepar.

“Kami minta Kejagung jangan masuk angin. Usut tuntas kebun sawit tersebut,” tandas Bam.

Sejumlah pihak yang berkaitan dengan kebun sawit di Desa Penutuk Kecamatan Lepar tersebut sedang diusahakan dikonfirmasi. (Tras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page