PANGKALPINANG, newsharian.com — Komisi II DPRD Bangka Belitung (Babel) benar-benar meluapkan kekesalannya kepada Bank SumselBabel (BSB), bank pembangunan daerah (BPD) yang mengelola Rekening Kas Uang Daerah (RKUD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel lewat perjanjian kerjasama yang dilanjutkan pada tahun 2023 yang lalu.
Pasalnya, tak ada perubahan peningkatan signifikan yang diharapkan Pemprov Babel terhadap BSB selain deviden yang dihasilkan dari pernyataan modal sejak lama. Demikian hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Jumat, 7 Maret 2025 di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel.
RDP bersama yang dihadiri Kepala Cabang BSB Pangkalpinang sekaligus Koordinator BSB di Babel, Iwan Kurniawan dipimpin oleh Ketua Komisi II Dody Kusdian yang didampingi Wakil Ketua Komisi II Elvi Diana, Sekretaris Komisi II Himmah Olivia serta dua anggota Komisi II Rina Tarol dan Sadri. Tampak hadir juga Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Fery Afryanto dan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel M Haris beserta jajarannya.
Ketua Komisi II DPRD Babel Dody Kusdian menyampaikan, bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari rapat Komisi II bersama Bakuda Babel serta rapat internal komisi hingga mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Babel.
Dalam rekomendasi tersebut, yakni merekomendasikan Pemprov Babel untuk memindahkan RKUD ke Bank Pemerintah yang sehat dan mendukung. Karena berdasarkan perhitungan Bakuda Babel selisih deviden yang didapat dari BSB dan bank lainnya sekitar Rp18 miliar. Agar Bakuda Babel dapat segera melaksanakan rakor pendapatan tentang retribusi (potensi dan target) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Oleh sebabnya, kami undang untuk rapat bersama. Kita ingin tahu sebenarnya seperti apa. Bukan sekedar deviden, kami memahami berapa penyertaan modal Pemprov Babel ke BSN, tapi tentang pendapatan. Karena ada triliunan rupiah ini di RKUD ini,” jelasnya.
Berkenaan hal lainnya juga, sebut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, terkait penunjang fasilitas pendapatan bagi Pemprov Babel berdasarkan isi PKS tentang pemindahan kembali RKUD ke BSB pada 2023 yang lalu. “Hal ini belum juga direalisasikan, sekarang 2025, sudah tiga tahun berlalu, tapi mana? Di sisi lain petugas Samsat Pemprov bertugas dari keliling hingga malam hari untuk melayani masyarakat dalam pembayaran pajak,” ucapnya.
Makanya, tegas Dody, jika tidak ada perubahan dari batas waktu yang disepakati dari rapat ini, Komisi II akan bersikap untuk merekomendasikan pemindahan RKUD ini ke bank pemerintah lainnya. “Ya, kami akan rekomendasi pemindahan RKUD,” kata Dody.
Hal yang sama dibeberkan anggota Komisi II Rina Tarol. Termasuk terkait selisih bunga giro dan deposito serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai bunga deposito sebesar Rp400 juta lebih yang belum dibayarkan ke Pemprov Babel. Belum lagi layanan perbankan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
“Begitu banyak permasalahan di BSB yang belum teratasi, mulai dari perlakuan yang tidak baik terhadap nasabah, kredit usaha rakyat (KUR) puluhan miliar yang macet di BSB sementara masyarakat kecil mengalami kesulitan dalam pengajuan pinjaman. Sudah saatnya pemerintah daerah menarik RKUD dari BSB,” tegasnya.
Komisi II DPRD Babel akan terus mengawal permasalahan ini dan memastikan transparansi serta akuntabilitas keuangan BSB agar tidak merugikan masyarakat Babel. Oleh sebabnya, Komisi II DPRD Babel meminta pihak BSB untuk menyajikan simulasi keuangan guna memperjelas kondisi sebenarnya dari bank tersebut. “Kami ingin pihak BSB membuat simulasi agar jelas uang ini ke mana. Kami tidak mau dengan permasalahan yang ada akan menghambat perkembangan bank. Kita pihak provinsi yang mempunyai uang pun timbul rasa keraguan, mampu enggak? Jangan-jangan nanti bank ini pailit dan uang rakyat hilang begitu saja,” katanya.
Sementara Kepala cabang BSB Pangkalpinang Irwan Kurniawan mengaku akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Direksi BSB sesuai kewenangannya. Namun beberapa hal telah dijelaskan berkenaan dengan giro khusus kepemilikan RKUD serta biayanya, kemudian deviden yang telah diberikan sesuai besaran pernyataan modal hingga bantuan fasilitas penunjangnya.(*)