BANGKABELITUNG, newsharian.com — Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi akan nahkodai oleh Gubernur dan Wakil Gubernur baru untuk periode 2024-2029 ini.
Hal itu dipertegas usai Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak seluruhnya gugatan di Pilgub Babel yang dilayangkan oleh Paslon nomor 1 Erzaldi-Yuri Kemal (Pemohon-red), pada Senin (24/02/2025).
Adapun amar putusan penolakan secara keseluruhan gugatan yang dilayangan pihak pemohon ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.
Dengan adanya putusan ini, KPU Babel tinggal menunggu surat resmi dari MK, untuk kemudian dapat melanjutkan tahapan Pilkada selanjutnya.
Sementara usai ditolaknya gugatan tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, Ketua KPU Provinsi Babel Husin mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat pleno penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung terpilih yakni Hidayat Arsani dan Helyana.
Kegiatan dimaksud rencananya akan dilangsungkan di Hotel Grand Safran, Kota Pangkalpinang, pada 25 Februari 2025 besok, pukul 12.30 WIB.
“Selanjutnya, kami akan mengajukan hasil penetapan itu ke DPR untuk dilanjutkan untuk pengukuhan,” ungkap Husin, ketika dikonfirmasi oleh media, Senin (24/02/2025).
Sedangkan terkait untuk waktu pelaksanaan pengukuhan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Husin tidak bisa menjawab lantaran hal tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“Nah urusan pengukuhan pelantikan kewenangan di pemerintah, saya tidak bisa coment kapan akan dilaksanakannya,” tukasnya.(Jeck)