PANGKALPINANG, newsharian.com — Pencairan uang Rp 90 Juta pada proyek Baju Batik program ML2SN tahun 2024 oleh Dinas Pendidikan Bangka Belitung terkesan misteri.
Pasalnya menurut Plt Kabid SMA Danni Permana SH MM, pencaiaran tersebut dilakukan karena proyek pengadaan baju batik untuk kegiatan ML2SN tingkat SMA 2024 sudah selesai.
Sementara PPK Dinas Pendidikan Bangka Belitung, Bima Q.S., SE mengaku tidak pernah tandatangan berkas proyek, maupun berkas hasil pemeriksaan terhadap proyek pengadaan baju tersebut.
“Kalau untuk pencairan Rp 90 juta itu memang sudah ada. Itu untuk membayar baju batik kegiatan MLS2N,” ujar Dani, saat dikonfirmasi Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) belum lama ini.
Dikatakan Dani, pencairan dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang selanjutnya diteruskan oleh Bendahara.
“Kalau untuk dari pemberkasannya itu yang menandatangani ya dari PPTK pas saya PPK,” tukas Dani.
Dalam proses pencairan ini, kata Dani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus tahu. Alasannya, sebuah kegiatan bisa dicairkan jika sudah mendapatkan pemeriksaan oleh PPP.
Atas persetujuan PPK ini, maka PPTK membuat nota atau invoice pencairan kepada Bandahara, yang selanjutnya dicairkan kepada mitra atau perusahaan yang mengelola proyek bersangkutan.
Uang sebesar Rp 90 juta ini dicairkan Dinas Pendidikan Bangka Belitung ke mitra, yakni Pundok Shang pada Rabu (14/8/2024).
Hanya saja tidak diketahui secara persis dimana lokasi penyerahan uang. Pasalnya, saat Tim Jobber mencari lokasi kantor atau Distro Pundok Shang ini sudah tidak ditemukan lagi.
Menurut sejumlah sumber, Distro Pundok Shang sudah tidak ada sejak tahun 2022.
“Oh kalo itu tidak masalah. Kan sekarang ini perusahaan seperti itu tidak perlu ada toko atau kios penjualan. Bisa saja mereka ini secara online saja. Iya perusahaan Pudok Shang ini masih aktif,” kilah Dani.
Saat ditanyakan siapa yang menunjuk atau menetapkan pemenang dari pengadaan baju batik untuk MLS2N tahun 2024 itu ke Pundok Shang.
Dani mengaku dirinyalah yang melakukan pencarian mitra untuk proyek pengadaan baju batik, yang akhirnya ditetapkan kepada Pundok Shang.
Hal ini dilakukannya ketika Dirinya masih menjabat sebagai PPK, sebelum diganti per 1 Mei 2024, dikarenakan Ia mau menunaikan ibadah haji.
“Untuk yang kontrak pengadaan baju batik itu saya yang tanda tangan berkasnya, waktu itu saya masih PPK dan PPTK. Pada saat per tanggal 1 Mei, otomatis dialihkan kepada PPK yang baru,” ujar Dani.
Hanya saja pengakuan Dani ini berbeda dengan penjelasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bima Q.S., SE.
Saat dikonfirmasi Tim Jobber, Senin (26/8/2024) di ruang kerjanya, Bima mengaku tidak tahu adanya proses pencairan uang Rp 90 juta tersebut.
Padahal sebagai PPK, kata Bima, proses pencairan harus sepengetahuan dirinya.
“Untuk pencairan kan harus ada berita acara pemeriksaan hasil kegiatan oleh PPK Bang. Nah ini kan saya tidak tahu sama sekali. Tiba-tiba saya dengar sudah dicairkan,” tukas Bima.
Selian proses pencairan yang diam-diam tersebut, kata Bima,. dirinya juga tidak pernah menandatangani kontrak proyek pengadaan baju tersebut dengan Pundok Shang.
“Saya kan PPK, untuk tandatangan kontrak proyek harus saya dengan mitra. Sedangkan proyek di dinas ini, saya tidak ada menandatangani kontrak tersebut. Siapa yang tandatangan kontrak, apakah secara hukum itu sah atau tidak saya tidak tahu,” tandas Bima.
Bahkan, lanjut Bima, tidak hanya proyek pengadaan Baju Batik saja yang dirinya tidak tahu dan tidak tandatangan berkas kontrak, sejumlah kegiatan dan pengadaan di Dinas Pendidikan tahun 2024 ini, ia tidak tandatangan.
“Padahal salah satu tugas dan wewenang PPK itu adalah menyetujui dan menandatangani berkas proyek kepada mitra pemenang proyek itu. Seperti SPJ kegiatan, sampai saat ini saya tidak tahu, berapa besarnya dan bagaimana pencairannya,” ungkap Bima. (JB/NH)