PALEMBANG, newsharian.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) institut Sumatera Bagian Selatan dan Bangka Belitung (Sumbangsel) menyelenggarakan Journalist Class Angkatan 9, berlangsung di The Alts Hotel Palembang selama 2 hari.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini dari tanggal 14-15 Oktober 2024 yang diikuti oleh puluhan jurnalis dari berbagai media Sumbangsel dengan tujuan untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan kapasitas wartawan dalam memahami sektor jasa keuangan.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel), Arifin Susanto, dalam sambutannya menyebutkan bahwa Journalist Class merupakan program penting untuk membangun keterbukaan informasi OJK kepada publik.
“Media memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi yang tepat dan akurat kepada masyarakat, khususnya terkait dengan sektor jasa keuangan,” sebut Arifin.
Ia berharap Journalist Class dapat meningkatkan energi dalam pemberitaan jasa keuangan yang lebih berimbang, edukatif, dan mendorong literasi keuangan masyarakat.
Disamping itu, Arifin juga menjelaskan bahwa OJK Sumbagsel mencatat sekitar 42 persen guru yang ada di Sumbagsel terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Untuk diketahui, OJK Sumbagsel menaungi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Lampung dan Jambi.
“Tercatat dikita sebayak 42 persen kalangan guru se-Sumbagsel terjerat atas pinjaman online ilegal. Lima kalangan terbesar terjerat pinjaman online ilegal di Indonesia adalah 42 persen guru,” Jelas Arifin.
Tak hanya itu, Arifin juga mengatakan korban PHK sebesar 21 persen, dan 18 persen ibu rumah tangga. Kemudian 9 persen karyawan dan 4 persen pedagang.
“Dikalangan guru ini yang paling terbesar terjerat pinjol ilegal ini kemungkinan ada berapa faktor antara lainnya guru honorer dan guru tetap yang penghasilan tentunya masih di bawah rata-rata, sehingga kurang memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Katanya.
“Sehingga banyak para guru terpaksa berutang dengan cara salah pinjaman online ilegal,” lanjut Arifin.
Selain itu, kata Arifin adanya perilaku konsumtif sehingga melakukan pinjaman online untuk mendapatkan produk konsumtif yang diinginkan.
“Saat ini kan marak dan mudah produk pinjaman online, apalagi penawaran-penawaran yang dilakukan oleh peminjam, seperti menawarkan melalui komunikasi pribadi lewat SMS atau WhatsApp, menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat, dan menggunakan nama yang menyerupai fintech ilegal sehingga faktor itu memudahkan, kalangan tertentu tidak terkecuali guru mudah sekali terjerat pinjaman online,” jelas Arifin saat menjadi pemateri dalam Workshop Journalist Class pada Senin (14/10/2021) di Ballroom The Alt Hotel, Palembang.
Dalam paparannya, Arifin mengatakan banyak kalangan yang tergiur adanya investasi bodong yang tercatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 sampai 2023 mencapai 139.67 triliun.
“Itu semua diawali mendapatkan keuntungan terlebih korbannya kemudian lama lama tanpa sadar mengalami kerugian korban investasi tersebut,” jelas Arifin.
Untuk itu, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk mengaklerasi maupun melakukan edukasi literasi dan inklusi kepada masyarakat terutama mengurangi resiko akan terjerat pinjaman online.
Hal ini ditambahkan oleh Arinengwang, Departemen Literasi, Inklusi keuangan dan Keuangan, Direktorat Inklusi Keuangan OJK di depan peserta Journalist Class.
Arinengwang, menerangkan OJK telah melakukan beberapa upaya edukasi literasi dan inklusi kepada masyarakat salah satunya, mengedukasi keuangan terutama pemahaman literasi dan inklusi keuangan kepada kalangan mudah terjerat pinjaman online salah satu guru.
Lalu, perluasan akses keuangan seperti membuat tim percepatan akses keuangan daerah (TPKAD) diantaranya, mengajak para siswa untuk membuat tabungan pelajar yakni dengan program satu rekening satu pelajar (kejar). Dan simpanan mahasiswa dan pemuda (simuda) dan lainnya.
Selanjutnya program baru diluncurkan OJK adalah Gencarkan (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan). Program ini untuk mewujudkan masyarakat cerdas keuangan menuju Indonesia Emas 2045.
Tri Herdianto, Plh. Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, menambahkan, konsumen berupaya melakukan beberapa perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Nah, apabila ada nasabah atau konsumen yang menjadi korban dari pelaku usaha jasa keuangan perusahaan pembiayaan atau perbankan tertentu, sambung Tri terutama dalam hal pinjaman online atau kredit tertentu bisa melaporkan kasus tersebut ke OJK secara online.
“Secara singkatnya, konsumen menyampaikan pengaduan karena ketidakpuasan atau ada potensi kerugian karena pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tidak memenuhi sesuai perjanjian. Kemudian secara tertulis menyampaikan kepada ke APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen),”pungkasnya.
Untuk diketahui, Journalist Class diselenggarakan oleh OJK Institute dari 13 sampai 16 Oktober 2024 di Ballroom The Alt Hotel, Palembang.
Kegiatan tersebut mengadakan workshop dengan menghadirkan berbagai pemateri dengan materi diantaranya, perkembangan sektor jasa keuangan di Sumatera Bagian Selatan.
Kemudian perlindungan konsumen masyarakat di sektor jasa keuangan, tranformasi perbankan digital dan perkembangan dan tantangan perusahaan pembiayaan di Indonesia.
Peserta Journalist Class berjumlah 40 orang dari 40 media berasal dari Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Lampung dan Bengkulu.(Sariyal)