Pelaku Pencabulan Tidak Ditahan, Ibu Korban Kecewa

Pelaku Pencabulan Tidak Ditahan, Ibu Korban Kecewa

Spread the love

Penulis: Ical // Editor: Aditya.

Bangka Tengah, Newsharian.com — LA (31), ibu korban pencabulan mengaku kecewa, pelaku pencabulan terhadap anaknya hingga saat ini tidak ditahan pihak Polres Bangka Tengah.

Terhitung sejak dilaporkan tanggal 1 September 2022 lalu, sudah dua minggu ini pelaku pencabulan tidak ditahan oleh pihak Polres Bangka Tengah.

“Sejak pelaporan, hingga tanggal 14 september ini, sudah terhitung dua minggu. Namun pelaku belum ditahan pihak kepolisian,” ujar LA.

Pihak Polres Bangka Tengah beralasan, pelaku tidak ditahan, karena tidak ada tempat penahanan khusus untuk tersangka anak.

LA menceritakan kronologis kejadian yang menimpa putrinya.

Peristiwa yang menimpa putrinya tersebut terjadi sekitar dua minggu yang lalu, tepatnya Kamis 1 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

“Selesai bermain dan pulang
kerumah anak saya mengeluhkan bahwa kemaluannya perih. Setelah saya tanya, anak saya mengatakan bahwa kemaluannya diraba raba oleh pelaku. Setelah itu anak saya memperagakan kejadian yang dialaminya sambil menurunkan celananya dan setelah saya periksa kemaluan anak saya terdapat luka dan kemerahan,” ujar LA.

Dikatakan LA, hingga malam harinya anaknya terus menangis merintih
kesakitan karena rasa perih diarea kemaluannya.

“Kondisi ini membuat saya panik dan takut terjadi apa-apa dengan putri saya,” tukas LA.

Selanjutnya, kata LA, sekira pukul 20.00 WIB, la membawa anaknya ke RSUD Bangka Tengah untuk melakukan visum di dampingi dua orang personil Polsek Koba.

“Setelah divisum saya bertanya kepada salah satu dokter yang melakukan visum apakah selaput kemaluan anak saya pecah? Tapi dokter itu tidak menjawab, namun saat itu dokter tidak menampik bahwa ada bekas luka di area kemaluan putri saya,” jelas LA.

Keesokan harinya, LA mengaku diminta datang ke Polsek Koba. Tiba di Kantor Polsek Koba LA bertemu dengan Kapolsek Koba di ruangannya.

“Pada saat itu lah saya mendapat penjelasan dari Kapolsek Koba bahwa hasil dari pemeriksaan polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa pelaku memasukkan kemaluannya kepada anak saya.

Namun karena anak saya menangis maka pelaku tidak meneruskan aksinya,” ujar LA menceritakan kembali keterangan dari Kapolsek Koba.

Menyikapi peristiwa yang menimpa anaknya yang baru berusia 3 tahun tersebut, LA dan keluarga meminta pihak Polres Koba menangkap dan menahan pelaku. “Kami juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pencabulan yang telah merusak masa depan anak saya ini. Kami minta keadilan,” tandas LA.

Seperti diceritakan sebelumnya, pelaku pencabulan EY (15), warga Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaporkan karena mencabuli seorang bocah wanita yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Korban, sebut saja Melati (3), warga Koba Kabupaten Bangka Tengah ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangga sendiri. Peristiwa naas itu terjadi pada Kamis (1/9/2022).

Pada hari yang sama, ibu korban LA (31) langsung melaporkan pelaku ke Polsek Koba.

Namun, LA diarahkan Polsek Koba di Polres Bangka Tengah, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Bangka Tengah atas kejadian yang menimpa putri tercintanya.

Laporan diterima SPKT Polres Bangka Tengah dengan No STPL/725/IX/2022/SPKT.Unit Reskrim/PolsekKoba/ Polres Bateng/Polda Kep Babel tertanggal 01’September 2022.(Jb/Nh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page