BELULUK, newsharian.com – Pemerintah kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diduga sengaja melakukan pembiaran atas penguasaan atau kepemilikan lokasi aliran sungai yang sebelumnya kolong (saluran alami, serta jalan bagi air dan arus yang mengalir dari hulu ke hilir) yang kini sudah menjadi daratan.
Lokasi tersebut diketahui berada di Jalan Minfo Beluluk Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa, lokasi aliran sungai yang membentuk kolong kini sudah menjadi daratan tersebut diakui milik Asun warga desa Beluluk.
Namun sayangnya pemkab Bangka Tengah terkesan melakukan pembiaran, pasalnya hingga saat ini belum ada tindakan terhadap lokasi yang sebelumnya dikeluhkan warga sekitar yang dikhawatirkan menimbulkan bencana, salah satunya banjir.
Seharusnya pemkab bangka tengah memasang plang larangan atau himbauan terhadap lokasi yang landasan hukumnya masih menjadi tanda tanya.
Bukan malah membiarkan lokasi tersebut dipasang pagar, ditembok dan dijadikan daratan.
Ada dugaan oknum pemkab bangka tengah bermain dalam permasalahan ini, sehingga kolong yang luasnya lebih kurang 1 ha ini bisa dijadikan daratan tanpa melihat dampak bencana alam yang siap menerjang lingkungan sekitar.
Padahal sebelumnya sangat jelas bahwa Ketua FORDAS (Forum Daerah Aliran Sungai) Bangka Belitung (Babel), Ir. Fadillah Sabri, S.T., M.Eng., IPM yang sangat jelas melarang jika ada pelanggaran terkait Daerah Aliran Sungai.
Menurutnya, bagi para pelaku yang melanggar aturan akan dikenakan saksi pidana.
“Jika aliran sungai alami jelas tidak boleh, dan bisa dipidana, ada aturan di UU 32 tahun 2009 tentang LH, sumber air dan sungai,” tegas Fadilah Sabri kepada tim Jobber, Kamis (27/6/2024).
Mirisnya, Sekda Bangka Tengah yang disebut-sebut mengeluarkan izin sungai yang di tembok menjadi darat di wilayah di Jalan Minfo Desa Beluluk Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah tersebut malah bungkam saat dikonfirmasi.
Banyak pihak bertanya – tanya, ada apa sekda Bangka Tengah diam seribu bahasa ini ?, padahal Kabar lokasi aliran sungai yang membentuk kolong kini sudah menjadi daratan yang diakui milik Asun di Jalan Minfo Beluluk Kecamatan Pangkalanbaru sudah sangat viral.
Sementara Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut kembali melemparkan jawabannya kepada sekda bateng. ” Salam. Kelak ku tanyak ok,” jawab Algafry yang biasa disapa Ayi, Kamis (18/7/2024).
# Sebelumnya diberitakan, – Sekitar satu hektar lahan yang dahulunya merupakan aliran sungai yang membentuk kolong kini sudah menjadi daratan.
Lokasi yang kini diakui milik Asun tersebut beralamat di Jalan Minfo Belukuk Kecamatan Pangkalambaru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Memangnya boleh Pak, sungai ditimbun dan dimiliki?,” ujar Bo, salah satu warga Beluluk kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), Selasa (25/6/2024).
Sejumlah warga Desa Beluluk juga mengaku heran dan bingung ada oknum yang berani menimbun aliran sungai dan diakui sebagai lahan pribadi.
“Nah tidak tahu Pak, apakah ada suratnya atau tidak. Mungkin bisa ditanyakan ke Kades Beluluk Pak. Tapi yang kami tahu dulunya itu aliran sungai,” tukas Bo.
Lokasi lahan yang sekarang ini disebut-sebut milik Asun tersebut berada di belakang Toko Bangunan Anugerah Material di Jalan Minfo Beluluk, Bangka Tengah, Bangka Belitung.
Informasi yang dihimpun Tim Jobber di lapangan menyebutkan ahan dengan luas kurang lebih 1 H tersebut milik Desa Beluluk, yang dahulunya aliran sungai, tapi sekarang menjadi daratan setelah di tembok oleh oknum pengusaha bernama Asun.
Disebutkan bahwa Asun membeli lahan yang diduha milik desa ini kepada seorang oknum Kepala Desa Beluluk.
Adanya informasi ini, Kepala Desa Beluluk, Atjek Fantoni saat di konfirmasi Tim Jobber tidak bersedia menjelaskan adanya dugaan pembelian lahan desa tersebut.
Ia bahkan minta Tim Jobber menanyakan langsung kepada pihak Kabupaten Bangka Tengah.
“Kalau masalah lahan kolong yang di tembok itu kalian jangan cigak retak (jangan kaget) sudah banyak orang media menanyakan masalah ini dengan saya, katanya saya yang jual lahan ini. Saya langsung arahkan mereka tanya kepihak Kabupaten Bangka Tengah,” jelas Kades Toni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (25/6/25).
Kades Toni menyebutkan bahwa permasalahan ini sudah selesai dan sudah diserahkan kepada pihak Kabupaten Bangka Tengah
“Permasalahan ini sudah kita serahkan ke pihak Kabupaten jadi yang membuat surat ini kabupaten yang meminta bukan secara pribadi saya,” ujarnya.
Disinggung, Dinas Kabupaten Bangka Tengah mana yang mengeluarkan surat menyurat tersebut, Kades Toni mengakui Sekretaris Daerah yang mengeluarkan surat tersebut.
“Dikarenakan ini masuknya wilayah Bangka Tengah jadi Sekda yang memintanya dan yang mengeluarkannya,” akui Kades.
Tak hanya itu, Kades Toni juga menjelaskan bahwa penembokan yang dilakukan kisaran tahun 2020 dan disaksikan oleh pihak Kecamatan.
‘Kisaran tahun 2020 mereka menemboknya kalau tidak salah, saya juga taunya sudah menjabat kades periode kedua. Saya turun pak camat turun dan saya tanya mana legalitasnya katanya mereka menembok dengan sendirinya dan laporannya kita buat di Bangka Tengah,” jelasnya.
“Jadi pihak Bangka Tengah untuk meminta dan dilakukan pemetaan aliran sungai itu,” tambahnya.
Dikatakan Kades, ada beberapa poin perjanjian antara pihak desa dengan pengusaha Asun, salah satunya lahan itu siap kembali ke desa, yang artinya lahan tersebut hanya pinjam pakai saja.
“Dalam perjanjian isi surat itu apabila seketika pihak Bangka Tengah meminta lahan tersebut Asun siap mengasih katanya, tetapi asun tidak mau tanda tangan,” tutup Kepala Desa Beluluk, Toni.
Sementara itu, Asun yang disebut sebut sebagai bos yang membelikan lahan desa ini, saat dikonfirmasi melalui telepon dan chatting whatsapp pada pukul 18.14 WIB belum juga merespon hingga berita ini di tayangkan.