PANGKALPINANG, newsharian.com — Pj Gubernur Babel, Safrizal ZA mengatakan penegakkan hukum dan pembenahan tata kelola pertambangan timah di Babel sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, merupakan momentum agar dapat kembali meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Babel.
Hal itu diungkapkannya saat memimpin rakor tata kelola benda sitaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk di ruang pasir padi kantor Gubernur Babel, Rabu (17/7/2024).
“Kesejahteraan dan perekonomian masyarakat kita di Babel saat ini turun drastis, terjun payung tanpa payung,” kata Safrizal.
“Ini memang kita ketahui bersama adalah akibat dari penegakkan hukum pertambangan timah di Babel yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak Kejagung,” tambahnya.
Safrizal juga mengungkapkan bahwa pihaknya berharap dalam rakor tersebut, dapat dirumuskan bersama solusi-solusi terbaik untuk mengembalikan dan membangkitkan roda ekonomi Babel.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelejen Kejagung RI, DR Patris Yusrian Jaya menyebut, kejahatan industri pertambangan adalah masalah serius yang berdampak negatif khususnya pada ekonomi dan sosial masyarakat di daerah yang kaya tambang. Namun taraf kesejahteraan masyarakatnya rendah, hilangnya pendapatan negara, kerugian negara, dan sebabkan kerusakan lingkungan.
Patris juga mengungkapkan, kejahatan atau tindak pidana pertambangan lazimnya diproses melalui UU no 3 tahun 2020 tentang minerba dan berbagai instrumen UU yang sifatnya administratif penal law, yang tidak memberikan efek jera dan tidak berhasil mengembalikan kekayaan negara yang telah dirampas oleh pelaku kejahatan pertambangan.
Ia juga menyampaikan pembenahan tata kelola pertambangan melibatkan berbagai pihak, maupun stakeholder terkait pertambangan.
“Misalnya menginvetarisasi dan merumuskan permasalahan yang ada pada proses perijinan, produksi, pemasaran atau penjualan dan kegiatan reklamasi pasca tambang,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, dapat melakukan kajian soal pembenahan tata kelola pertambangan secara umum dan secara khusus untuk masing-masing komoditas tambang.
Lebih lanjut, Patris memaparkan jika hasil dari kajian tersebut dapat diajukan ke Kementerian ESDM dan Kementerian terkait lainnya, sehingga dapat dirumuskan menjadi regulasi bidang pertambangan.
Tampak hadir dalam rapat tersebut, seluruh Forkopimda di provinsi kepulauan Babel, serta stakeholder terkait. (*)