PANGKALPINANG, newsharian.com – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah warung sembako di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Jum’at (7/3/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 11.40 WIB. Korban, seorang wanita bernama Ita (35), sedang berjualan di warung miliknya ketika seorang pria yang tidak dikenal datang untuk berbelanja.
Setelah membayar barang belanjaannya, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menodongkannya ke leher korban dari arah belakang. Dalam kondisi terancam, korban hanya bisa pasrah saat pelaku mengambil uang dari laci meja kasir dan kemudian melarikan diri. Korban mengalami trauma akibat kejadian ini serta mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,-.
Tim Buser Naga bersama Unit Intelkam Polresta Pangkalpinang bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian.
Pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 23.40 WIB, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di daerah Rejosari. Tanpa menunggu lama, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria isial ZAA bin IF (18).
Dalam pemeriksaan awal, Zahid mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa pada pagi hari sebelum kejadian, ia berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor Vega tanpa pelat nomor dan memarkirkannya di dekat jembatan Air Mawar. Setelah itu, ia berjalan kaki menuju warung korban dan berpura-pura berbelanja.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menjelaskan kronologisnya.
“Saat korban lengah mengambil uang kembalian, Zahid langsung menodongkan pisau ke lehernya dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 250.000,- dari laci kasir sebelum melarikan diri. Uang hasil kejahatannya kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Riza.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Vega hitam tanpa pelat nomor
1 buah helm NHR warna abu-abu
1 pasang sandal hitam
1 buah pisau dapur merah muda
1 unit handphone
1 dompet coklat
1 jaket hoodie hitam
1 celana panjang hitam
Uang tunai senilai Rp. 126.000,-
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menindaklanjuti kasus ini,”ungkap Akp Riza.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas, terutama dalam Operasi Pekat Menumbing 2025, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang