PPK Proyek Pemeliharaan Kantor BPPRD Bantah Gunakan  Conblok Bekas

PPK Proyek Pemeliharaan Kantor BPPRD Bantah Gunakan  Conblok Bekas

Spread the love

Belitung, Newsharisn.com — Proyek Pemeliharaan rutin Kantor dan bangunan lainnya pada  Badan  Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung menuai pertanyaan.

Pasalnya, proyek pasangan conblok  84 meter persegi di halaman depan dan samping kantor senilai Rp. 11,5  juta itu tidak terlihat adanya papan plank nama proyek.

PPK proyek, Jumadi kepada  wartawan menjelaskan, jika proyek pemeliharaan yang dikerjakan oleh CV. Anfi  itu tidak tertera biaya anggaran pembuatan plank nama proyek.

Menurutnya, hal itu mengingat kecilnya nilai proyek yang hanya Rp. 11,5 juta.

“Nilai Rp. 11,5 juta itu bukan hanya pasangan conblok, tapi ada juga termasuk penggantian plafon,” kata Jumadi.

Terkait tudingan pasangan conblok bekas, Jumadi membantahnya.

“Itu tidak benar,” bantahnya, Kamis 17 November 2022.

Ia menjelaskan, tumpukan Conblok bekas dihalaman kantor BPPRD itu adalah bongkaran lantai conblok yang akan diganti dengan conblok baru.

“Lantai Conblok lama kondisinya sudah tidak merata dan perlu diganti,” sebut Jumadi yang meminta wartawan untuk melihat langsung pasangan conblok yang sudah terpasang.

“Silakan dicek,” pinta Jumadi.

Dari pantauan, tidak tampak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan. Terlihat beberapa orang pekerja sedang melakukan pekerjaan pasang conblok.

Proyek ini, kata Jumadi bertujuan untuk meningkat kenyamanan bagi masyarakat dan  menjadi  indek kepuasan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

“Agar tidak  mengganggu palayanan, pekerjaan yang akan berkahir pada 10 Desember 2022 itu dilakukan pada sore hari, kecuali pada hari libur,” ungkap Jumadi.

Seorang pekerja membantah isu yang sempat diperbincangkan olah beberapa kalangan. Pekerja itu mengaku  tidak ada conblok bekas yang terpasang.

“Tidak benar, semuanya conblok baru,” Bantahnya.

Sementara itu, kepala LPSE Kabupaten Belitung, Wardi menjelaskan jika papan proyek berfungsi untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

“Kalau ada dalam RAB, harus dipasang,” kata Wardi.

Tapi lanjut dia, jika tidak ada tidak perlu dipasang, apalagi itu  proyek pemeliharaan rutin dan  nilai proyeknya kecil. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page