MERAWANG, newsharian.com – Proyek pembangunan gedung Fakultas Teknik di Universitas Bangka Belitung (UBB), yang berlokasi di Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, saat ini menjadi sorotan publik yang diduga sengaja menyembunyikan informasi pemakaian anggaran terhadap masyarakat karena tidak di sertai papan informasi proyek.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun tim media Jobber (Journalis Babel Bergerak) proyek pembangunan gedung satu lantai dengan panjang 124 meter dan lebar 15 meter ini tidak melibatkan dosen-dosen Fakultas Teknik UBB, yang seharusnya turut serta dalam perencanaan atau pengawasan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan civitas akademika, mengingat mereka yang berkecimpung di bidang teknik justru tidak diberi peran dalam proyek besar di fakultas mereka sendiri.
Keanehan lain yang mencuat adalah lokasi pembangunan gedung tersebut berada di lahan parkir yang sudah diaspal sebelumnya. Dalam master plan awal kampus, tidak ada rencana pembangunan di lahan ini. Hal ini memicu pertanyaan terkait legalitas proyek tersebut. Apakah pembangunan gedung di atas lahan parkir yang seharusnya difungsikan sebagai fasilitas parkir kampus sesuai dengan regulasi konstruksi dan peruntukan lahan?
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa proyek tersebut adalah pembangunan gedung Fakultas Teknik. Namun, ketidakjelasan mengenai papan proyek serta ketidaklibatan pihak Fakultas Teknik memunculkan kekhawatiran bahwa pembangunan ini tidak transparan, dan bisa saja menyimpang dari prosedur yang diharuskan dalam proyek-proyek pemerintah.
Saat dikonfirmasi oleh media tim Jobber pada Senin (7/10/2024), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Erry Gusnawan, belum memberikan respons terkait berbagai pertanyaan yang dilontarkan.
Dia hanya meminta agar wartawan menemui dirinya di kantor Rektorat Universitas Bangka Belitung (UBB) besok hari untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
“Waalaikumusalam wr wb,
Kalo dak keberatan, minta tolong besok ke Rektorat UBB, sekitar jam 9 an,,
Kami insya Allah dapat menyampaikan apa yg di tanyakan,,
Terima kasih,” jawab Erry, Senin (7/102024) malam.
Pertanyaan utama yang muncul dalam polemik ini adalah apakah pembangunan gedung Fakultas Teknik UBB di lahan parkir yang sudah diaspal sebelumnya sesuai dengan aturan hukum dan regulasi yang berlaku? Tidak adanya informasi yang transparan, baik mengenai papan proyek maupun keterlibatan pihak internal universitas, mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ini menjadi masalah serius, karena proyek dengan anggaran besar seharusnya diawasi dengan ketat dan sesuai prosedur.
Masyarakat berharap agar pihak terkait segera memberikan penjelasan yang transparan dan komprehensif. Sebagai institusi pendidikan, UBB diharapkan menjadi contoh dalam penerapan aturan hukum yang baik, termasuk dalam hal pelaksanaan proyek pembangunan yang didanai oleh anggaran negara. (JB/NH)