Belitung, Newsharian.com — Lagi-lagi Satres Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Senin, 25 September 2023.
Ia adalah SA (37) seorang resedivis yang merupakan warga Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabuapaten Belitung.
Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga SH menyampaikan, SA diamankan saat sedang mengambil paket snack yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Tanjungpandan.
Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip bening berukuran besar masing-masing berisikan sabu.
Timbangan digital, kartu ATM, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah kotak berisikan mentega.
“Total berat bruto secara keseluruhan sabu tersebut mencapai 100,19 gram,” ujar Anton. Rabu 27 September 2023.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka SA bermula dari informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dari pulau Bangka menuju pulau Belitung menggunakan kapal cepat Express Bahari.
Baca Juga:
Festival Nepak Belulang 2023 di Beltim, PT Timah Tbk ikut berpartispasi
Omset Usaha Arum Wedang Miliki Ratna Makin Melejit Setelah Jadi Mitra Binaan PT Timah Tbk
Optimalisasi BPJS ketenagakerjaan, Kepala badan BPJS Pangkalpinang silaturahmi ke PJ Gubenur
Kemudian polisi langsung mengamankan pelaku yang sedang mengambil paket kardus snack yang bertuliskan pengirim AD dan penerima BN.
Lanjutnya lagi, polisi melakukan pengeledahan, dan ditemukan barang haram tersebut di dalam paket kardus snack.
“Hasilnya kami temukan dua kantong plastik klip bening berisikan sabu yang tersimpan dalam kotak berisikan mentega yang tertumpuk dalam kardus paket snack,” ungkap Anton. (*) Baca Berita lainya