Bangka Selatan, Newsharian.com — Mengaku risih. Inilah yang dirasakan salah satu pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Selatan.
Pasalnya, ruang inap yang saat ini menjadi ruang penyembuhan dirinya, karena sakit yang dideritanya, dipasang CCTV oleh pihak RSUD Bangka Selatan.
“Memang ada aturannya ya Bang. Kok kamar inap pasien dipasang CCTV,” ujar Ril, salah satu keluarga pasien yang menghubungi Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), Kamis (8/9/2022).
Menurut Ril, dengan adanya CCTV di kamar keluarganya yang dirawat inap tersebut, mereka merasa risih yang menunggu pasien tersebut. Dengan adanya CCTV, maka tidak saja gerak-gerik pasien yang dipantau, melainkan juga keluarga pasien juga dipantau terus oleh pihak rumah sakit.
“Kalo di luar ruangan, kita maklumlah, mungkin untuk keamanan ataupun yang lain lah. Tapi ini di ruang pasien di rawat,” tukas Ril.
Dijelaskan Ril, CCTV tersebut dipasang di dinding tepat di atas ranjang pasien. CCTV ini juga bisa memantau seluruh aktivitas di dalam ruangan pasien. Sehingga, apapun aktivitas yang dilakukan oleh pasien dan keluarga yang membesuk maupun menunggu pasien, bisa terekam dengan jelas.
“Bagaimana kalo misalnya baju atau pakaian pasien terbuka. Apalagi bagi pasien yang berhijab,” tukas Ril.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Selatan, dr Fauzan saat dikonfirmasi awak media Tim JoBber, terkait aturan memasang CCTV di ruang inap pasien, mengatakan bahwa CCTV di ruang perawatan tersebut hanya untuk memudahkan observasi bagi pasien.
Selain itu, kata Fauzan, sebelumnya ruangan tersebut sempat digunakan untuk ruangan covid19 yang berat, sebelum ada ruangan tekanan negatif.
“Sebelumnya ruangan Cendrawasih itu sempat kita pakai untuk ruangan covid-19 yang berat, sebelum ada ruangan tekanan negatif. Jadinya CCTV kita pasang untuk memantau pasien,” kata Fauzan.
Meski secara aturan belum ada, dan diduga tidak dibenarkan pemasangan camera CCTV di ruangan inap pasien, maka tetap saja hal tersebut akan menjadi polemik di kalangan masyarakat.
“Secara aturan memang belum ada Bang. CCTV itu terpasang untuk memudahkan perawatan dan melakukan pemantauan serta observasi, dan juga memberikan keamanan terhadap hal hal yg tidak diinginkan kepada pasien,” ujar Fauzan.
Dikatakan Fauzan, jika pasien di ruangan merasa terganggu dengan adanya cctv nya, pihaknya meminta pasien menyampaikan kepada perawat yang jaga.
“Jika memang terganggu, maka bisa saja CCTV nya tidak kita aktifkan,” tukas Fauzan.
Di balik keuntungannya dari sisi keamanan, keberadaan CCTV memang menimbulkan kontroversi terkait hak pribadi/privasi. Bagi sebagian orang, mungkin akan merasa risih ataupun terganggu ketika setiap aktivitas dan gerak – geriknya terekam CCTV. Selain itu, CCTV juga sangat rentan disalahgunakan untuk melakukan sebuah tindakan kriminal, misalnya seperti penyadapan.
Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya mengatur pemanfaatan CCTV dengan menjamin hak pribadi/privasi setiap orang. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 26 UU ITE yang mengatur tentang hak setiap orang untuk mengajukan gugatan perdata apabila merasa hak pribadinya telah dirugikan. (Jobber/Nh)