BELITUNGTIMUR, newsharian.com – Satresnarkoba Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers penangkapan dan pengamanan empat tersangka pengedar dan pengguna Narkoba. Bertempat Graha Patriatama Polres Beltim. Senin 07 Oktober 2024.
AKBP Dedi Feri Dalimunthe mengatakan pada hari ini menggelar konfrensi pers terkait tindak pidana narkotika.
“Yang mana satu orang itu diamankan pada bulan Agustus berikut barang bukti. Lalu ada alat hisap juga korek api dan perlengkapan lainnya untuk siap diedarkan sabu-sabu sekitar 3,2 gram. Ini diamankan pada Bulan Agustus oleh Satres Narkotika Polres Belitung Timur,” ujarnya Kapolres Beltim.
Yang kedua, lanjutnya Kapolres, berdasarkan laporan Polisi pada 4 Oktober ada tiga (3) Pelaku.
“Yaitu, Am (laki2/41 thn), alamat jln Dusun Baru, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. RD (laki2/30 thn), MW (laki2/26 thn), berikut barang bukti narkoba yang siap diedarkan dan beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.
Kapolres Beltim menambahkan, dari ketiga (3) tersangka tersebut awalnya mereka AM dan RD diamankan.
“Berdasarkan pengembangan satu lagi diamankan tersangka RD. Ke empat (4) tersangka tersebut kita akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika”, ungkapnya Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe . (**)