PANGKALPINANG, newsharian.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menghadiri rapat terkait permohonan sewa lahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Pinang pada Senin (10/3/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Plt Direktur PDAM Tirta Pinang, M. Agus Salim, Tim Cagar Budaya, serta Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Pangkalpinang serta instansi terkait.
Dalam pertemuan ini, dibahas berbagai aspek terkait permohonan sewa lahan, termasuk regulasi, pemanfaatan lahan, serta dampak dan manfaatnya bagi masyarakat dan perusahaan daerah.
Sekda Mie Go menyatakan bahwa pihaknya menghadiri undangan dari Direktur PDAM Tirta Pinang untuk memastikan apakah lokasi yang dimaksud dapat disewakan dan digunakan untuk pembangunan.
“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut boleh disewakan atau dibangun di halaman depan Es Kopi Sudirman, mengingat kawasan tersebut merupakan cagar budaya. Oleh karena itu, kami mengundang Ketua Tim Cagar Budaya untuk membahas hal ini lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mie Go menjelaskan bahwa berdasarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sewa lahan diperbolehkan, tetapi karena titik tersebut termasuk dalam cagar budaya, kajian mendalam akan dilakukan.
“Kami akan mengkaji aturan dan ketentuan yang berlaku, kemudian hasilnya akan disampaikan kepada PDAM untuk menentukan apakah lahan tersebut dapat disewakan atau tidak,” tambahnya.
Plt Direktur PDAM Tirta Pinang, M. Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Tim Cagar Budaya.
“Jika diperbolehkan, maka bisa dilanjutkan, tetapi jika tidak, berarti reklame tidak bisa dipasang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Cagar Budaya, Akhmad Elvian, menyampaikan bahwa timnya akan melakukan kajian mendalam terkait permohonan pembangunan di lahan eks PDAM.
“Kami akan mengkaji apakah pembangunan diperbolehkan atau tidak. Tim Cagar Budaya terdiri dari tujuh orang ahli yang bersifat independen dan memiliki kewenangan dalam menentukan keputusan terkait kawasan cagar budaya,” katanya.
Keputusan akhir mengenai penggunaan lahan ini akan bergantung pada hasil kajian Tim Cagar Budaya. Jika disetujui, rencana pemasangan reklame akan dilelang dengan nilai yang berpotensi meningkatkan pendapatan bagi PDAM Tirta Pinang.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan langkah-langkah selanjutnya dapat diambil secara tepat guna mendukung pengelolaan lahan yang lebih produktif dan berkelanjutan.(yal)