Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Tren Pelonggaran Kebijakan Moneter

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Tren Pelonggaran Kebijakan Moneter

Spread the love

JAKARTA, newsharian.com — Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil dan pasar keuangan menguat di tengah sentimen positif akibat periode cut cycle bank sentral, namun prospek aktivitas perekonomian dunia melemah, Selasa (01/10/2024).

Pertumbuhan ekonomi terindikasi mengalami penurunan di mayoritas negara utama (syncronised slowdown). Di AS, The Fed menurunkan outlook pertumbuhan ekonomi di 2024 diikuti kenaikan level pengangguran dan penurunan inflasi. Di Tiongkok, perekonomian kehilangan momentum pemulihannya setelah sisi produksi yang selama ini menopang pertumbuhan mulai menghadapi tekanan.

Hal ini terlihat dari aktifitas manufaktur yang melambat sehingga mendorong tingkat pengangguran naik ke level tertinggi dalam enam bulan terakhir, serta tingkat pengangguran muda (youth unemployment) meningkat. Tekanan perekonomian Eropa juga semakin dalam terlihat dari penurunan outlook pertumbuhan dan proyeksi inflasi yang meningkat.

Perkembangan tersebut mendorong bank sentral global memulai siklus penurunan suku bunga yang cukup agresif. The Fed menurunkan Fed Funds Rate sebesar 50 bps, yang secara historis pernah dilakukan pada saat global financial crisis 2008 dan pandemi 2020. Di Tiongkok, PBoC cukup agresif dalam mendukung perekonomian dengan menurunkan suku bunga kebijakannya.

Selain itu, Gubernur PBoC berjanji akan mengambil kebijakan akomodatif lanjutan seperti menurunkan GWM 50 bps untuk meningkatkan likuiditas perbankan, penurunan uang muka pembelian rumah, serta memperpanjang dukungan ke sektor properti selama 2 tahun. Selain itu, kebijakan fiskal di Tiongkok juga akomodatif. Di Eropa, ECB dan Bank of England juga telah memulai siklus penurunan suku bunga.

Kebijakan moneter global yang akomodatif tersebut mendorong kenaikan likuiditas di pasar keuangan, tercermin dari penguatan pasar keuangan global di mayoritas negara. Aliran modal cukup besar ke pasar keuangan emerging market mulai terjadi, termasuk ke pasar keuangan Indonesia.

Di domestik, kinerja perekonomian masih terjaga stabil di tengah penurunan pertumbuhan ekonomi global. Inflasi terpantau terjaga stabil seiring mulai terkendalinya inflasi pangan, serta neraca perdagangan mencatatkan peningkatan surplus sejak Juli 2024. Selain itu, langkah Bank Indonesia menurunkan suku bunga kebijakan sebesar 25 bps ke level 6 persen diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perekonomian domestik dan memperkuat kapasitas LJK dalam menyalurkan pembiayaan.

Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK)

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 7,01 persen yoy (Juli 2024: 7,72 persen yoy) menjadi Rp8.650 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 10,06 persen, 6,14 persen, dan 5,37 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada Agustus 2024 dinilai tetap memadai meskipun termoderasi, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,92 persen (Juli 2024: 113,49 persen) dan 25,37 persen (Juli 2024: 25,56 persen), dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan sedikit turun ke level 2,26 persen (Juli 2024: 2,27 persen) dan NPL net sebesar 0,78 persen (Juli 2024: 0,79 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 10,17 persen (Juli 2024: 10,27 persen). Rasio LaR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.

Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) stabil di level yang tinggi yaitu 2,69 persen (Juli 2024: 2,69 persen), yang menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil.

Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi dan meningkat yaitu sebesar 26,78 persen (Juli 2024: 26,56 persen) dan menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.

Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,24 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Agustus 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 40,68 persen yoy (Juli 2024: 33,66 persen) menjadi Rp18,38 triliun, dengan total jumlah rekening 18,95 juta (Juli 2024: 17,90 juta). Risiko kredit untuk BNPL perbankan turun ke level 2,21 persen (Juli 2024: 2,24 persen).

Dalam rangka penegakan ketentuan, pada 13 September 2024 OJK telah mencabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Agustus 2024 terkontraksi sebesar 9,03 persen yoy (Juli 2024: -10,67 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,19 triliun (Juli 2024: Rp16,18 triliun).

Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Agustus 2024 tumbuh 35,62 persen yoy (Juli 2024: 23,97 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp72,03 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,38 persen (Juli 2024: 2,53 persen).

Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 89,20 persen yoy (Juli 2024: 73,55 persen yoy) atau menjadi Rp7,99 triliun dengan NPF gross sebesar 2,52 persen (Juli 2024: 2,82 persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:

Terkait kewajiban pemenuhan ekuitas minimum:

Per Agustus 2024, terdapat 6 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, dan

Per September 2024, terdapat 16 dari 98 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 16 penyelenggara P2P lending tersebut, enam sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 19 Perusahaan Pembiayaan, 12 Perusahaan Modal Ventura, dan 17 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 18 sanksi denda dan 49 sanksi peringatan tertulis.

Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik.

Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen di bidang PEPK, hingga September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK, yaitu:

Sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK ; dan

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.

Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

2. Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung

Berdasarkan hasil pengawasan OJK baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, hingga 23 September 2024 OJK telah mengenakan Sanksi administratif berupa denda dengan total Rp490.000.000 kepada 6 PUJK. Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, sektor pergadaian, dan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

 

Arah Kebijakan OJK

Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:

A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Meskipun penurunan suku bunga kebijakan mendorong sentimen positif di pasar keuangan, namun sinyal pelemahan kinerja perekonomian global, tensi geopolitik yang masih persisten tinggi, dan koreksi harga komoditas mengakibatkan risiko ketidakpastian ke depan masih tinggi dan perlu diwaspadai oleh sektor jasa keuangan dan melakukan langkah antisipatif yang diperlukan.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page