KOBA, newsharian.com – Berdasarkan pasal 6 dan 7 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN terbagi menjadi dua jenis Kepegawaian yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil)
KOBA, newsharian.com – Berdasarkan pasal 6 dan 7 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN terbagi menjadi dua jenis Kepegawaian yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil)